Pilkada Sulbar

KPU Sulbar Tunggu Arahan Teknis KPU RI Soal Putusan MK Nomor 60

Putusan MK bersifat final dan mengikat serta harus segera dilaksanakan oleh KPU.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/ Adriansyah
Ketua KPU Sulbar, Said Usman 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai peserta pemilu, meskipun tidak memiliki kursi di DPR atau DPRD, tetap dapat mendaftarkan calon kepala daerah asalkan memenuhi syarat.

Baca juga: BPOM Mamuju Segera Periksa Sampel Kapurung Diduga Sebabkan Warga Tapalang Keracunan

Baca juga: Polres Polman Kerahkan 195 Personel Amankan Deklarasi Bebas-Siti di Lapangan Pancasila

Putusan dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan calon kepala daerah setelah memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait mekanisme teknis untuk menjalankan putusan MK tersebut.

Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta harus segera dilaksanakan oleh KPU.

"Kita masih menunggu bagaimana mekanisme teknis dari KPU RI. Putusan MK itu final dan binding, sehingga kami di daerah akan menjalankan sesuai arahan yang diberikan," jelas Said Usman saat dihubungi pada Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, KPU Sulbar terus mematangkan persiapan menjelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang tinggal hitungan hari.

Salah satu persiapan penting adalah penunjukan RS Wahidin Sudirohusodo di Makassar sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

Said menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh arahan dari KPU RI, terutama setelah Konsolidasi Nasional Pilkada Serentak 2024 yang diadakan pada Selasa, 20 Agustus, di Jakarta.

Menurutnya, seluruh tahapan Pilkada harus siap dijalankan karena pelaksanaannya tinggal 97 hari lagi.

"KPU Sulbar solid dalam menjalankan amanah demokrasi ini. Tidak ada lagi ego, ini adalah kerja bersama, kolaborasi untuk kesuksesan Pilkada," ujar Budiman.

Ia juga menegaskan bahwa KPU akan mengutamakan kerja sama dengan berbagai pihak dan stakeholder agar Pilkada dapat terlaksana dengan baik.

"Ombak boleh tinggi, tapi kapal KPU insya Allah siap bergandengan tangan menyambut Pilkada dengan sukses," tambahnya.

Said menjelaskan bahwa KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 1.013.601 pemilih.

Data DPS ini akan diumumkan hingga 27 Agustus di tempat-tempat umum oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendapatkan saran dan tanggapan dari masyarakat.

"DPS yang diumumkan ini akan diperbaiki, dianalisis, dan disusun kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) setelah mendapatkan masukan dari masyarakat," tutup Said.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved