Berita Viral Lokal
Wanita di Polman Jadi Polwan Gadungan Ternyata Pedagang Barang Campuran, Nyamar Demi Takuti Pesaing
Untuk melancarkan usahanya itu agar tidak diganggu orang lain dia nekat memesan PDH Polri lalu menyamar jadi Polwan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Terungkap alasan perempuan inisial MA (31) nyamar jadi Polisi Wanita (Polwan) gadungan.
Wanita itu sudah diamankan Resmob Polres Polman pada Senin (12/8/2024) kemarin di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman pada Senin (13/8/2024).
Ternyata MA adalah pedagang barang campuran.
Dia berpura-pura menjadi Polwan demi mengamankan usaha dagang barangcampurannya.
MA sehari-harina menjalankan usaha penjualan barang campuran, sering terlihat mengenakan seragam dinas Polri dengan pangkat IPTU sehingga membuat warga resah dan curiga dengan tindakan MA tersebut, kemudian dilaporkan ke polisi.
Kini kasusnya ditangani Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman.
Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana mengatakan pelaku nyamar jadi Polwan kata Iwan, lantaran adanya persaingan usaha.
Pelaku hendak memberikan kesan kepada para saingan usahanya bahwa dia merupakan polisi.
Baca juga: Suami Tikam Istri di Polman Gara-bgara Uang Rp1,4 Juta Terancam Penjara 10 Tahun
Baca juga: Wanita di Polman Nekat Jadi Polwan Gadungan karena Tak Ingin Ada Persaingan Bisnis Kini Diamankan
"Dia takut usaha yang dia tekuni diambil oleh pihak lain, sehingga menyamar, agar usahanya tidak ada mengganggu," ungkapnya.
Iwan mengatakan Polwan gadungan ini menggeluti beragam bisnis seperti percetakan, brilink, konveksi, hingga studio.

Untuk melancarkan usahanya itu agar tidak diganggu orang lain dia nekat memesan PDH Polri lalu menyamar jadi Polwan.
Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan, ia kooperatif dan wajib lapor, kasusnya sendiri masih dalam penyelidikan.
Polisi berencana menjerat pelaku dengan pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi dengan sengaja memakai tanda kepangkatan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.