Keracunan Massal

Mahasiswa Mandar Majene KembalI Demo Soal Keracunan di Polres Majene

Nampak massa aksi membawa spanduk tertuliskan."Mau pintar baca buku" ada juga bertuliskan "Polisi Bodong."

|
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Massa IM3I melakukan aksi demonstrasi di depan Polres Mejene di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Labuang, Kecamatan. Banggae Timur., Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Senin (5/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR. COM, MAJENE - Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (IM3I) melakukan aksi demonstrasi, mendesak Polres Mejene mengusut tuntas kasus keracunan massal di Pamboang.

Pantauan Tribun Sulbar.com pada Senin (5/8/2024) aksi tersebut dilakukan di depan polres Mejene, sambil membakar ban, puluhan massa bergantian berorasi dan menyampaikan tuntutan.

Baca juga: Razia Mendadak di Apel Pagi, Pegawai Rutan Pasangkayu Diperiksa Kelengkapan Atribut Satu Per Satu

Baca juga: Road Show di Polman, Bacagub SDK-JSM Segera Bentuk Tim Pemenangan di 6 Kabupaten

Nampak massa aksi membawa spanduk tertuliskan."Mau pintar baca buku" ada juga bertuliskan "Polisi Bodong."

Selain itu Massa aksi juga nampak menempel spanduk-spanduk sindiran di tembok gerbang pintu masuk Polres Majene.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi IM3I Sahrul mengatakan, mengingat kembali aksi yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (IM3I) pada tanggal 28 Juni 2024 di kantor polisi Majene , Pada saat Itu, pihak kepolisian berjanji akan segera mengelar perkara dan akan menangani dengan serius.

"Namun kami digantung sudah 1 bulan berlalu lamanya belum ada tindakan yang terlihat dari pihak Polres Majene"kata Sahrul saat ditemui Tribun Sulbar.com di lokasi tersebut.

Padahal menurutnya pada saat audiensi pihak kepolisian meminta terhadap massa aksi untuk diberikan waktu 2 Minggu dan akan menuntaskan kasus keracunan massal di

Kecamatan Pamboang, mamun pihak kepolisian lamban dan ingkar janji.

"Ketiadaan tindakan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan mahasiswa dan masyarakat yang menunggu perkembangan kasus ini"lanjutnya 

Ketidakjelasan sikap pihak kepolisian menambah keresahan dan menimbulan pertanyaan mengenai komitmen mereka dalam menangani kasus keracunan program PMT.

Adapun Hasil audensi antara IM3I dan Polres Majene pada aksi sebelumnya antara lain :

- Mengambil keterangan dari ahli yang diminta 

- Mengadakan gelar perkara 

- Menindaklanjuti kesimpulan

- Mengadakan konferensi pers 

Kasus-kasus di atas dijanjikan oleh pihak Polres Majene Namun, menurutnya hingga saat ini belum ada realisasi dari pihak kepolisian atas kasus keracunan ini.

Karena hal itu, yang dipertanyakan IM3I adalah apakah ketidakjelasan ini menujukkan ketidakpedulian pihak kepolisian atau ada upaya menutupi isu demi kepentingan tertata? 

Padahal jelas Sahrul mengatakan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menjelaskan bahwa Polri sebagak alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi. mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum, bukan malah menghilang tenpa kabar atau tidak transparan dan akuntabel terbadap kasus kerasunan di Kecamatan Pamboang.

Diketahui insiden Pemberian Makanan Tambahan (PMT) oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), yang menyebabkan 43 balita keracunan massal di Pamboang sampai saat ini para orang tua balita masih menunggu kejelasan penanganan kasus.

Sehingga ia berharap dengan adanya tuntutan lanjutan ini Polres Majene bisa menepati janjinya.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved