Pilkada 2024

Awasi Coklit, Bawaslu Mamuju Temukan Ada Pemilih Telah Meninggal Tapi Tak Punya Akta Kematian

Temuan tersebut kemudian dicocokkan dengan data PKD serta data dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Lisma
Ilustrasi Petugas Pantarlih saat mendata warga pada proses coklit 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menemukan sejumlah kendala dalam pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Proses Coklit Pilkada 2024 yang dilaksanakan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Anggota Bawaslu Mamuju, Zulkifli, mengungkapkan, pihaknya menerima beberapa laporan terkait pengawasan coklit yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).

"Sejumlah laporan yang kami terima dari pengawasan coklit, baik melalui pengawasan langsung maupun uji petik yang dilakukan oleh rekan-rekan panwaslu kelurahan/desa, menunjukkan adanya beberapa data dalam daftar potensial yang sama sekali tidak dikenali," ujar Zulkifli kepada Tribun-Sulbar.com pada Jumat (12/7/2024).

Temuan tersebut kemudian dicocokkan dengan data PKD serta data dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kami mencoba menyinkronkan temuan ini dengan data yang dimiliki oleh PKD, PPK, dan PPS," tambahnya.

Menurut Zulkifli, temuan tersebut tersebar di lima kecamatan di Mamuju.

Baca juga: Tak Diperhatikan Pemkab, Warga Pamombong Mamuju Patungan Rp5 Ribu Beli Semen untuk Perbaiki Jalan

Baca juga: Warga Pamombong Mamuju Terpaksa Perbaiki Jalan Rusak Swadaya, Kepling: Pemkab Kita Banyak Pikiran

"Kami masih dalam proses rekapitulasi jumlah temuan. Namun, kami pastikan bahwa temuan tersebut ada di Kecamatan Simboro, Sampaga, Tommo, dan beberapa di Kecamatan Kalukku," ungkapnya.

Masalah lain yang ditemukan adalah adanya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi tidak memiliki akta kematian.

"Permasalahan lain yang kami temukan dalam pengawasan coklit adalah pemilih yang telah meninggal dunia namun tidak memiliki dokumen pendukung seperti akta kematian. Banyak pemilih yang meninggal tidak memiliki akta kematian, dan ini juga yang sedang kami himpun," jelas Zulkifli.

Ia menambahkan, pemilih yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki dokumen pendukung akan dikomunikasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ketika ada pemilih yang meninggal dunia dan tidak memiliki akta kematian, kami akan membicarakannya dengan KPU agar tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," pungkasnya. (*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved