Kemenkumham Sulbar
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja Dilantik Jadi PAW MKN
Pamuji Raharja hari di lantik dan diambil sumpahnya sebagai pengganti antar waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris
TRIBUN-SULBAR.COM,- Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja hari di lantik dan diambil sumpahnya sebagai pengganti antar waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat Periode 2022-2025, pengganti antar waktu majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKN) periode 2022-2025 dan Majelis pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual periode 2024-2027.
“Pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan salah satu amanat dari Undang-undang, mengingat saat ini kami merupakan pejabat baru sebagai Kakanwil Kemenkumham Sulbar” ujar Pamuji di sela-sela waktunya
Sementara itu, saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat tersebut, Menkumham, Yasonna H Laoly menyinggung peran notaris yang berhubungan langsung dengan Masyarakat.
Yasonna menyebut, sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan, kecermatan, dan ketelitian dalam melakukan due diligence. Notaris harus mampu memberikan pendapat hukum.
“Dan pemahaman kepada para pihak dalam rangka mewujudkan kepastian dan rasa aman baik bagi masyarakat pengguna jasa maupun bagi notaris itu sendiri demi tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor” tutur Yasonna.
Menurtunya, sejalan dengan arahan Bapak Presiden seluruh elemen Pemerintah harus dapat mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia pada satu sisi dan memastikan Indonesia tidak menjadi negara tujuan bagi para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) pada sisi yang lain.
Yasonna menjelaskan, Pada bulan Oktober 2023, Indonesia telah berhasil menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) menekankan perlunya notaris dan pihak terkait lainnya, seperti pejabat pengatur dan profesional keuangan, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah transaksi keuangan yang mencurigakan atau terkait dengan kegiatan pencucian uang dan pendanaan teroris.
Rekomendasi 28 mengatur tentang regulasi dan pengawasan terhadap notaris sebagai Pihak Pelapor dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dalam hal ini oleh Ditjen AHU dan Majelis Pengawas Notaris.
Untuk itu, kata Yasonna, LPP harus menerapkan pengawasan berbasis penilaian risiko dan memastikan bahwa Notaris sebagai Pihak Pelapor telah menerapkan penilaian risiko pengguna jasa.
Selain itu, notaris juga berperan dalam penyampaian laporan pemilik manfaat dari korporasi atau Beneficial Ownership (BO) sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
“Transparansi dan keakuratan data BO tidak hanya dapat mencegah terjadinya TPPU dan TPPT, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan investor” pungkas Menkumham
Tantangan Besar Pemanfaatan KI di Universitas |
![]() |
---|
Kemenkum Sulbar Dukung Sejumlah Program BPHN Terkait Pembentukan Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan |
![]() |
---|
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulbar Hadiri Refleksi Akhir Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.