Pemprov Sulbar
BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan TPP Pegawai Rp 276 Juta di LKPD Pemprov Sulbar 2023
Walaupun demikian, Pemrov Sulbar masih mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.
Hal itu disampaikan Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan BPK RI Dwi Sabardiana saat sambutan di rapat paripurna istimewa DPRD Sulbar penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Laporan Keuangan Daerah Pemprov Sulbar tahun anggaran 2023, Senin (3/6/2024).
Dwi Sabardiana mengatakan, ada tiga permasalahan dicatat BPK RI.
Baca juga: Pemprov Sulbar Kembali Raih WTP dari BPK RI, 10 Kali Beruntun
"Ada tiga masalah yang kami temukan, kami harap ini diperhatikan dan jadi evaluasi," ujarnya.
Catatan-catatan tersebut adalah:
1. Pemprov Sulbar belum memiliki kebijakan akuntansi atas Akun Properti Investasi.
2.Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan tidak sesuai ketentuan.
3. Kelebihan pembayaran atas Sembilan Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada tiga SKPD, dan Kekurangan Penerimaan atas Jaminan Pelaksanaan yang tidak dicairkan.
Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulbar tiga hal untuk ditindak lanjuti.
Pertama, Kepala BPKPD agar menyusun kebijakan akuntansi properti investasi dan memproses kelebihan pembayaran atas gaji dan TPP senilai Rp 276 juta dan menyetorkan ke kas daerah.
Kedua, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dan memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp 405 Juta serta menyetorkannya ke kas daerah.
Walaupun demikian, Pemrov Sulbar masih mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Berikut Uraian Temuan 201 ASN Pemprov Sulbar Harus Kembalikan Uang Negara, Sisa Kas-Perjadin Fiktif |
![]() |
---|
Eks Sekwan DPRD Sulbar Hamzih Diminta Kembalika Uang Negara Rp 247 Juta, Terbanyak dari 201 ASN |
![]() |
---|
TEGAS! Gubernur Sulbar SDK Minta ASN Belum Kembalikan Uang Negara Pembayaran TPP Ditunda |
![]() |
---|
201 ASN Pemprov Sulbar Diminta Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Suhardi Duka dan Salim S Mengga, Duet Pemimpin Sulbar, Cerminkan Semangat Dwitunggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.