Pemprov Sulbar

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan TPP Pegawai Rp 276 Juta di LKPD Pemprov Sulbar 2023

Walaupun demikian, Pemrov Sulbar masih mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Penandatanganan berita acara penyerahan LPH BPK RI atas LKPD 2023 kepada Pemprov Sulbar dan DPRD, Senin (3/6/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.

Hal itu disampaikan Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan BPK RI Dwi Sabardiana saat sambutan di rapat paripurna istimewa DPRD Sulbar penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Laporan Keuangan Daerah Pemprov Sulbar tahun anggaran 2023, Senin (3/6/2024).

Dwi Sabardiana mengatakan, ada tiga permasalahan dicatat BPK RI.

Baca juga: Pemprov Sulbar Kembali Raih WTP dari BPK RI, 10 Kali Beruntun

"Ada tiga masalah yang kami temukan, kami harap ini diperhatikan dan jadi evaluasi," ujarnya.

Catatan-catatan tersebut adalah:

1. Pemprov Sulbar belum memiliki kebijakan akuntansi atas Akun Properti Investasi.

2.Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan tidak sesuai ketentuan.

3. Kelebihan pembayaran atas Sembilan Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada tiga SKPD, dan Kekurangan Penerimaan atas Jaminan Pelaksanaan yang tidak dicairkan.

Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sulbar tiga hal untuk ditindak lanjuti.

Pertama, Kepala BPKPD agar menyusun kebijakan akuntansi properti investasi dan memproses kelebihan pembayaran atas gaji dan TPP senilai Rp 276 juta dan menyetorkan ke kas daerah.

Kedua, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dan memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume senilai Rp 405 Juta serta menyetorkannya ke kas daerah.

Walaupun demikian, Pemrov Sulbar masih mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved