Breaking News

PN Makassar Tolak Gugatan 5 Eks Staf Gubernur Sulsel Terhadap 2 Media & 2 Wartawan

Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.

Editor: Ilham Mulyawan
ist
Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng bersama para tergugat di kantor LBH Makassar usai Hakim menolak gugatan terhadap dua media dan dua wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar. 

"Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999," ujarnya.

Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan. Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

"Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan," terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved