PN Makassar Tolak Gugatan 5 Eks Staf Gubernur Sulsel Terhadap 2 Media & 2 Wartawan
Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.
Editor:
Ilham Mulyawan
ist
Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng bersama para tergugat di kantor LBH Makassar usai Hakim menolak gugatan terhadap dua media dan dua wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar.
"Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999," ujarnya.
Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan. Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
"Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan," terangnya. (*)
Tags
Pengadilan Negeri Makassar
LBH Makassar
Fajriani Langgeng
kasus perdata
Mohammad Fadjarisman
makassar
Baca Juga
Lawan Persija di Parepare, Asa PSM di Pundak Lucas Serafim |
![]() |
---|
Rektor UMI Beri Apresiasi Polri, Dorong Reformasi Humanis dan Tegakkan Demokrasi Berlandaskan Hukum |
![]() |
---|
PSM Makassar Terpuruk, Tiga Kali Seri , Satu Kali Kalah, Kekompakan dan Chemistry Tim Jadi Masalah |
![]() |
---|
Warga Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar, Imbas Demo Rusuh Akhir Agustus 2025 |
![]() |
---|
Persita vs PSM Batal di Indomilk Arena, Pindah ke Banten International Stadium |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.