Berita Mamuju

Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju Tak Kembalikan Randis, Tiga Kali Surat Sekretariat Diabaikan

Kasubag Perlengkapan DPRD Kabupaten Mamuju, Ilyas, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar aset kembali dari eks pejabat.

Editor: Nurhadi Hasbi
nurhadi/tribun-timur.com
Gedung baru DPRD Mamuju diabadikan dari arah Jl Yod Sudarso Kelurahan Binanga. Tampak gedung ini berdiri mewah, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi dan Mantan Wakil Ketua II Andi Dodi Hermawar tidak kembalikan kendaraan dinas usai menjabat.

Keduanya tidak kembalikan tandi meski sudah disurati pihak Sekretariat DPRD Mamuju untuk mengembalikan aset tersebut.

Anwar Anshari Habsi diketahui tak lagi menjabat Ketua DPRD Mamuju karena diganti oleh Yudiaman Firusdi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nasdem Copot Azwar Anshari dari Kursi Ketua DPRD Mamuju 

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Menyerahkan Diri, kembali Dijebloskan di Penjara

Sementara Wakil Ketua II DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan tak lagi menjabat karena terjerat kasus hukum.

Andi Dodi saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Hasil konfirmasi Tribun-Sulbar.com, eks Ketua DPRD Mamuju dari fraksi Nasdem tidak mengembalikan randis Totoya Camry.

Sementara Andi Dodi dari fraksi Hanura tidak kembalikan Toyota Fortuner.

Pihak sekretariat DPRD Mamuju tak mengetahui kemana rimbanya dua randis tersebut, sebab surat permintaan penarikan tak diindahkan.

Kasubag Perlengkapan DPRD Kabupaten Mamuju, Ilyas, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar aset kembali dari eks pejabat.

Bahkan, kata dia, pihak sekretariat sudah menyurat tiga kali.

“Sampai sekarang belum dikembalikan padahal kami sudah menyurati sebanyak tiga kali dan melalukan pendekatan ke dalam, tapi juga tidak diindahkan,” terang Ilyas

Sejak tidak menjabat lagi pada Oktober 2023 kemarin, kata dia, harusnya Randis yang digunakan Azwar Ashari itu sudah dikembalikan.

Kemudian Andi Dodi sejak Desember kemarin harusnya sudah kembalikan.

“Aturannya kendaraan dinas digunakan oleh pejabat pimpinan DPRD yang aktif berdasarkan SK pengankatan, jika telah terbit SK pemberhentian maka kendaraan harus dikembalikan,” terang Ilyar.

Kedua mobil tersebut merupakan pengadaan tahun 2017 kemarin.

Namun Ilyas tidak menyampaikan nominal harga dari kedua Randis tersebut.

Dari penelusuran Tribun-Sulbar.com, kisaran harga satu unit Toyota Camry 2017 untuk varian standar dibanderol Rp 581 juta.

Untuk Toyota Fortuner 2017 varian standar di harga Rp 442 juta.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved