Berita Pasangkayu

Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Ciduk 2 Pemuda saat Jemput Paket Sabu

Adapun peran pelaku MY adalah menerima uang dari pemesan sabu kemudian berangkat dengan terlebih dahulu.

Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Pasangkayu
Pelaku narkoba diamankan Polres Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu tangkap dua pemuda setelah menjemput paket sabu-sabu di Bambalamotu, Rabu (15/5/2024) malam

Kedua pemuda itu inisial MY dan I.

Polisi ciduk dua pemuda itu di Dusun Norobio, Desa Ako Kecamatan Pasangkayu.

Baca juga: Warga Pasangkayu Diciduk Polisi saat Hendak Transaksi Sabu

Baca juga: Polda Sulbar Ringkus Oknum Polisi Pengedar Narkoba, Terancam Dipecat

Satu orang lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi amankan dua saset sabu di tangan pelaku.

Plh Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu Ipda Muchammad Mahendra Ghani Adhitya Putra, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar Tim Opsnal telah menangkap 2 orang karena diduga telah memiliki, menguasai serta bermufakat jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika," ungkap Ipda Ghani saat dikonfirmasi pada Jumat (17/5/2024) siang.

Adapun peran pelaku MY adalah menerima uang dari pemesan sabu kemudian berangkat dengan terlebih dahulu.

Kemudian menghubungi penjual narkotika jenis sabu untuk bertemu di salah satu tempat yang ditentukan bersama dengan I.

Namun Tim Opsnal terlebih dahulu menggagalkan aksi terlarang oleh kedua pelaku tersebut.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa dua sachet yang diduga natkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor digunakan pergi membeli sabu," ujar Ghani.

Kata dia, saat ini pihaknya sementara pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved