Bebas Manggazali

Bantu Penanganan Stunting, Relawan Bebas Manggazali Bagikan Ratusan Roti di Anreapi Polman

Hanya dalam hitungan menit, ratusan bungkusan roti habis dibagikan kepada masyarakat dan pengguna jalan secara gratis.

Editor: Ilham Mulyawan
Relawan Andi Bebas For Tribun Sulbar
Relawan andi Bebas Manggazali membagikan ratusan roti di Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (17/5/2024) 

Mereka rencana akan menyasar daerah daerah lain. Seperti Pappandangan, Duampanua, Kunyi dan beberapa titik lainnya. 

Siapa Andi Bebas

Bebas lahir di Polman, 8 Juni 1964. Pendidikan dasar hingga menengah atas (SMA 2 Polman 1984) dirampungkan di Polman.

Bebas lalu melanjutkan pendidikan strata satu agronomi di UMM Malang.

Besan Pj Sekda Sulsel Andi Arsjad Msi, adalah magister Tata Lingkungan dan Perkotaan di PPs Unhas (2012).

Selepas kuliah, Bebas diangkat jadi PNS di daerah konflik, Poso. "Saya hampir 20 tahun di Poso, mulai 1990 hingga 2020."

Kariernya dimulai di dinas perhubungan Pemkab Poso, Sulteng. Saat itu, Poso masih tenteram damai.

Saat konflik horizontal Poso pecah, akhir 1990-an hingga awal 2000, dia jadi pejabat fungsionaris di dinas pemukiman, prasarana dan wilayah.

Awal dekade 2000, Andi Bebas mutasi ke dinas Kimpraswil Polmas.

Karier teritorialnya dimulai saat jadi Pj Kepala Desa di Luyo dan lanjut jadi Camat di Luyo, kampung pedalaman dan terpencil Polman.

Saat Sulbar mekar jadi provinsi baru, lepas dari Sulsel, Andi Bebas diamanatkan jadi Kadis Tenaga Kerja.

Kemudian jadi karetaker Bupati Mamuju, dan diamanatkan sesuai disiplin ilmunya, kadis perumahan dan pemukiman Sulbar, setelah genpa dahsyat menghantam Mamuju, Majene dan sebagian Polewali.

Tahun 2019, tepatnya 30 Desember 2019, dia mendapat amanat sebagai sekda Polman.
Drama karier birokrat sipilnya justru terjadi awal 2024 lalu.

Kurang 24 jam sebelum Andi Ibrahim Masdar mengakhiri jabatan periode kedua sebagai bupati Polman, Minggu (7/1/2024), Andi Bebas diberhentikan sebagai sekda.

“Saya ulang lagi, keluarnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu di tanggal 7 hari Minggu, hari libur,” tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved