Pilgub Sulbar

Tidak Ada yang Daftar Jalur Perorangan di Pilgub Sulbar 2024

KPU Sulbar membuka pendaftaran dan penyerahan dokumen dukungan bakal calon gubernur perseorangan di kantor KPU Sulbar

Editor: Munawwarah Ahmad
tangkapan layar
Ilustrasi - KPU Sulbar yang sedang melangsungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi di hotel Srikandi Jl Pattalunru, Binanga, Mamuju, Senin (4/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - KPU Sulbar memastikan tidak ada calon gubernur di Pilgub Sulbar 2024 jalur perorangan. 

Hal ini dipastikan KPU Sulbar usai penutupan pendaftaran dan penyerahan dokumen dukungan bakal calon gubernur perseorangan di kantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Karema, Mamuju 12 Mei 2024.

KPU Sulbar menyebut, tidak ada satupun calon gubernur di Pilgub Sulbar datang mendaftar menyerahkan dokumen untuk jalur prorangan. 

Baca juga: Sekretaris PKS Mamasa Juan Gayang Tunggu Survei Sebelum Putuskan Maju Pilkada Mamasa

Baca juga: Giliran Wakil Presiden Maaruf Amin Kunjungan Kerja ke Sulbar, Ini Agendanya

"Di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga tidak ada yang mendaftar dan meminta akses," singkat Supriadi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulbar kepada Tribun-Sulbar.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (13/5/2024).

Sehingga, dipastikan pilkada 2024 tidak akan ada peserta yang maju dari jalur independen.

Sebelumnya, KPU) Sulbar mengeluarkan pengumuman terkait penyerangan dukumen dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur pilkada 2024.


Surat dengan nomor 228/PL.02.2-PU/76/2/2024 itu, ditandatangani Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar pada 4 Mei 2024.

Disebutkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini diumumkan beberapa hal.

Mereka yang ingin maju melalui jalur perseorangan diberikan ketentuan berupa syarat jumlah dukungan dan persebaran wilayah dukungan.

Syarat minimal dukungan pasangan perseorangan pemilihan Gubernur Sulbar yaitu 98.576 jiwa.

Jumlah dukungan tersebut harus tersebar atau sebaran minimal dukungan berada di 4 (empat) Kabupaten. 
Surat pernyataan dukungan tersebut dibuktikan dengan fotocopy KTP-Elektronik.

Calon perseorangan menyerahkan berkas tersebut dalam bentuk digital yang diunggah melalui aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan).

Dalam surat ini ditekankan, keterangan dalam KTP harus sesuai, baik identitas, status perkawinan, hingga status pekerjaan.

Status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Penyerahan dokumen persyaratan dukungan dibuka mulai Rabu-Sabtu (8-11/5/2024).(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved