Selasa, 28 April 2026

Berita Polman

Hasil Evaluasi Panwascam Existing Diduga Curang, Eks Panwascam Adukan Bawaslu Polman ke Bawaslu RI

Malik mengatakan, selama pelaksanaan tugas di Pemilu 2024 mereka tidak pernah melakukan pelanggaran, justru melaksanakan tugas dengan baik.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Hasil Evaluasi Panwascam Existing Diduga Curang, Eks Panwascam Adukan Bawaslu Polman ke Bawaslu RI
istimewa
Aliansi Panwaslu Kecamatan Existing Kabupaten Polman serahkan surat aduan ke Bawaslu Provinsi Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 20 Panwaslu Kecamatan Existing di Kabupaten Polman adukan Bawaslu Kabupaten Polman ke Bawaslu RI terkait hasil seleksi Panwaslu Kecamatan Existing.

Koordinator Aliansi Panwaslu Kecamatan Existing Polman Abdul Malik menilai banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran terhadap tata cara, mekanisme, dan prosedur terhadap proses evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Polman.

Mereka mendesak Bawaslu RI menurunkan tim guna memeriksa hasil penilaian evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing se-Kabupaten Polewali Mandar yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.

Selain itu, meminta hasil pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing se-Kabupaten Polewali Mandar dianulir atau dibekukan.

Malik mengatakan, selama pelaksanaan tugas di Pemilu 2024 mereka tidak pernah melakukan pelanggaran, justru melaksanakan tugas dengan baik.

Menurutnya Bawaslu Polman telah mengabaikan petunjuk teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing dalam rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Pada huruf A Penjelasan Umum Evaluasi Kinerja angka 2 berbunyi "Aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu”.

"Dalam petunjuk teknis tersebut, terdapat pertanyaan dan metode penilaian yang apabila diperhatikan sangat normatif terhadap penilaian Panwaslu Kecamatan Existing, tetapi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar mengabaikan Petunjuk Teknis tersebut," pungkasnya.

Penilaian aspek kinerja institusi, Abdul Malik menilai Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar melakukan penilaian berdasarkan keinginan pribadi dan sangat subjektif.

Kemudian penilaian aspek kinerja individu, Eks Ketua Panwascam Tinambung tersebut menilai Bawaslu Kabupaten Polman melakukan penilaian kinerja individu kepada Panwaslu Kecamatan Existing dengan semena-mena dan tidak berdasarkan Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing.

"Dari sisi pengawasan pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Polewali Mandar, Panwaslu Kecamatan Existing telah melakukan kinerja individu dengan baik dan maksimal. Hal tersebut dapat dibuktikan, tidak terdapat laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga Pengawas TPS, baik itu laporan dari pihak internal maupun eksternal," pungkasnya.

Kata Abdul Malik, seharusnya Panwaslu Kecamatan Existing dinyatakan lulus evaluasi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Menanggapi surat Panwaslu Kecamatan Existing Kabupaten Polman, Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar Nasrul Muhayyang mengatakan, pihak telah menindak lanjuti surat tersebut dengan meneruskan ke Bawaslu RI.

"Suratnya memang ditujukan ke Bawaslu RI. Jadi kami surat teruskan dalam bentuk file PDF, Bawaslu Provinsi Sulbar akan menindak lanjuti sesuai petunjuk dari Bawaslu RI," kata Nasrul kepada Tribun-Sulbar.com via telepon.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved