Berita Mamuju

Kaki Tak Sengaja Diinjak Pemuda di Mamuju Tikam Pemuda Lainnya Pakai Badik, Kini Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban di bagian perut.

Editor: Ilham Mulyawan
Humas Polresta Mamuju
Pria di Mamuju HY (19) pelaku penikaman ditangkap polisi, kini ditahan di Polresta Mamuju, Senin (6/5/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pemuda inisial HY (19) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, usai menikam korbannya inisial GS (19).

Penikaman yang terjadi pada hari Kamis (2/5/2024) dini hari lalu di sebuah yang terletak di Jalan Andi Depu, Kota Mamuju , Sulawesi barat.

Pelaku HY (19) merupakan warga asal Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju ditangkap polisi di tempat persembunyiannya.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polresta Mamuju," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin, Senin (6/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban di bagian perut.

Korban Gusti mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju.

Baca juga: Modal 4-0, Madura United Yakin Libas Borneo FC, Berikut Jadwal Resmi Championship Series Liga 1

Baca juga: 10 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian PAI Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka: Kutipan QS An-Nur

Kronologis kejadian bermula, saat pelaku sedang berdiri di halaman depan wisma tiba - tiba korban yang berada di depannya mundurkan sepeda motor, sehingga mengenai kaki pelaku.

Lalu pelaku berteriak "Oee Kakiku Muinjak" dan korban minta maaf namun terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian yang berujung penikaman.

"Selanjutnya, Dua hari setelah kejadian pelaku diamankan ditempat persembunyiannya dan barang bukti sebilah badik," katanya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana Jounto Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved