Jumat, 24 April 2026

Berita Mamuju

Kades Sandapang Kalumpang Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap Yuil karena dinilai tidak bersalah dan tidak cukup bukti terkait kasus persetubuhan tersebut.

Tayang:
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Kades Sandapang Kalumpang Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur Yuil (tengah) didampingi dua pengacaranya Jack Z Timbonga (kanan) dan Zulfikar (Kiri), saat berada di di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Yuil (34), Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar),divonis bebas atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di sebuah hotel di Mamuju.

Sidang putusan terdakwa Yuil berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (2/5/2024).

Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap Yuil karena dinilai tidak bersalah dan tidak cukup bukti terkait kasus persetubuhan tersebut.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kades Sandapang ke Kajaksaan

Baca juga: Kades Sandapang Tersangka Pencabulan, Dinas PMD Belum Tunjuk Plt Kades Tunggu Laporan Warga Desa

Kuasa hukum terdakwa Yuil, Jack Z Timbonga mengatakan,pada sidang putusan kliennya dinyatakan bebas karena unsur-unsur dalam perkara ini tidak terpenuhi.

"Klien kami (Yuil) dinyatakan bebas, karena dari unsur-unsur dalam tuntunan jaksa penuntut umum tidak ada yang terpenuhi," kata Jack kepada wartawan.

Jack melanjutkan, sebelumnya kliennya dituntut 5 tahun penjara namun dalam proses sidang kasus ini perkara terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Kata dia, dalam fakta persidangan dokter yang dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai ahli visum, meski dia yang telah melakukan visum pada waktu itu.

"Dokter ini bukanlah ahli visum dan tidak dokter ini tidak kompoten mengakui, bahkan saat itu dia (dokter) ini sempat menolak permintaan penyidik untuk melakukan visum terhadap korban," bebernya.

Sementara untuk saksi dari resepsionis hotel, dia tidak mengetahui bahwa ada kejadian persetubuhan itu, namun dia hanya melihat ada orang yang masuk ke dalam hotel tersebut.

"Kalau alat bukti yang dihadirkan dalam sidang juga terbantahkan, karena hasil visum itu dilakukan oleh dokter yang tidak berkompoten," bebernya.

Karena itu, dari hasil sidang putusan Jack meminta agar nama baik kliennya dipulihkan dimata publik dan masyarakat.

Diketahui, polisi telah menetapkan Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju bernama Yuil sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (5/9/2024) lalu.

Yuil telah mengakui perbuatannya, menyetubuhi seorang wanita muda inisial P (17) di sebuah kamar hotel di Mamuju, Sulawesi Barat pada 25 September 2023 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku YL (Yuil, 35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved