Kemenkumham Sulbar
Kemenkumham Sulbar Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 4 Ranperbup Majene
Kegiatan dimulai dengan pengantar oleh Asisten I Bupati Majene dengan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar
TRIBUN-SULBAR.COM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Mejene, Kamis (25/4/2024)
Empat Raperbup tersebut antaa lain Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap, Pihak Lain Lingkup Pemerintahan Kabupaten Majene, Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, dan Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan dimulai dengan pengantar oleh Asisten I Bupati Majene dengan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar atas kesediaannya untuk mengharmonisasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Majene.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Arpan Rinaldhy Tambilla Barre menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kepala Kantor Wilayah, selanjutnya membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas. Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara.
Berdasarkan hasil rapat, dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Majene , 2(dua) Rancangan Peraturan Bupati Majene telah selesai dan dilakukan paraf bersama dan 2(dua) Rancangan Peraturan Bupati Majene dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari kerja dan diajukan kembali untuk dilakukan pengharmonisasian.(*)
Tantangan Besar Pemanfaatan KI di Universitas |
![]() |
---|
Kemenkum Sulbar Dukung Sejumlah Program BPHN Terkait Pembentukan Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan |
![]() |
---|
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulbar Hadiri Refleksi Akhir Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.