Berita Mamuju
Sapi Berkeliaran Bebas di Kota Mamuju Padahal Pemkab Sudah Edarkan Surat Penertiban Ternak
Tak sedikit mengeluhkan sapi yang berkeliaran itu sering menghamburkan sampah serta kotorannya berserakan.
Pertama, pemilik ternak di larang menggembala, melepas dan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kedua, pemilik ternak agar menyediakan kandang sebagai tempat memelihara ternak.
Ketiga, pemilik ternak agar memberi tanda khusus pada hewan ternaknya.
Keempat, pemilik ternak agar mengawasi hewan ternaknya yang di gembala sehingga tidak mengganggu dan atau merugikan kepentingan umum.
Kelima, Camat Lurah/Kepala Desa agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap surat edaran ini.
Keenam, apabila hewan ternak yang berkeliaran di jalan ditangkap oleh petugas maka akan dikandangkan dan apabila lewat dari dua hari, pemilik ternak tidak mengambil ternaknya maka akan dipotong dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibagikan kepada masyarakat.
Ketujuh, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan dalam rangka persiapan bagi para peternak untuk melaksanakan isi surat edaran ini. Maka surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 23 Agustus 2021, dan terhadap hewan ternak yang terjaring setelah tanggal tersebut akan diberlakukan ketentuan pada angka 6.
"Demikian isi surat edaran tersebut untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," demikian surat edaran ditanda tangani Hj Sutinah Suhardi.(*)
Truk Bongkar Muat di Jl Diponegoro Mamuju Bikin Macet, Polisi: Kita Akan Tilang! |
![]() |
---|
1.200 PPPK Guru Mamuju Dievaluasi Kinerja dan Absensi, Penyebab Honor Belum dibayarkan |
![]() |
---|
Rusak Estetika Kota, Rumput Liar Tumbuh Subur di Trotoar Jalur Dua Trans Sulawesi Mateng |
![]() |
---|
3 Pemuda Pelaku Pengroyokan di Depan SPBU Tadui Mamuju Ditangkap |
![]() |
---|
Harga Penja Kering di Pasar Topoyo Mamuju Tengah Rp 35 Per Kilo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.