Idul Fitri 1445 H

Wajib Diberi Tiap Tahun, THR Sudah Ada Sejak 1950 Digagas Oleh Soekiman Wirjosandjojo Nilainya Rp200

THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
Ilustrasi THR ASN Pemprov Sulbar 

Akan tetapi seiring waktu, pemberian THR teruntuk ASN saat itu menimbulkan kecemburuan dari para buruh.

Mereka menganggap tidak ada keadilan.

Karena kerja keras mereka seakan tidak diberikan apresiasi yang sepadan, untuk membangkitkan perekonomian nasional yang saat itu masih cukup terpuruk usia deklarasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Alasan ini yang membuat para buruh geram, hingga mereka kompak menggelar gelombang protes membesar. Bahkan pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan aksi mogok kerja.

Kaum pekerja atau buruh kompak melayangkan protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti Pamong Praja.

Setelah melewati diskusi yang panjang, pemerintah kemudian memandotori pembagian THR untuk buruh dan pegawai swasta pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Pada 2003, regulasi tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU No. 13/ 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Melalui aturan tersebut pemerintah mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Adapun pegawai yang berhak menerima tunjangan yakni pekerja yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan.

THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.

Kemudian pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2024/04/11/tahukah-kamu-thr-sudah-ada-sejak-1950-pns-buruh-dan-karyawan-swasta-patut-terima-kasih-ke-sosok-ini?page=all

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved