Idul Fitri 1445 H

Wajib Diberi Tiap Tahun, THR Sudah Ada Sejak 1950 Digagas Oleh Soekiman Wirjosandjojo Nilainya Rp200

THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
Ilustrasi THR ASN Pemprov Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) seakan sudah menjadi tradisi tahunan yang selalu meramaikan momentum hari besar keagamaan, Idul Fitri.

Menjadi kewajiban yang harus disalurkan pemerintah, instansi vertikal hingga perusahaan swasta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta dan para buruh.

Dalam pengertiannya, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR Keagamaan diharuskan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan tersebut.

Namun tahukah Anda sejak kapan THR ini dicetuskan dan siapa penggagasnya?

Ternyata THR sudah ada di Indonesia sejak tahun 1950.

Baca juga: Peternak di Mamuju Didiuga Tenggelam Saat Cari Pakan Ternak, Hanya Ditemukan Motor Milik Korban

Baca juga: Rumah di Dusun Ganno Mamuju Terbakar, Pemilik Tak di Tempat Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

Namun saat itu THR hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, buruh belum menerima THR di Hari Raya.

Pertama kali muncul di era kabinet Partai Masyumi.

Sosok yang mengusulkannya adalah Soekiman Wirjosandjojo.

Dia adalah mantan Perdana Menteri Indonesia ke-6.

Namun THR pada zaman itu jangan disamakan dengan saat ini yang nilainya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Karena pada 1950 nilai rupiah maish tergolong kecil, sehingga THR saat itu masih sebesar Rp125 - Rp200 perak.

Saat zaman itu nilainya sudah setara gaji pokok pegawai.

Namun selain mendapat THR dalam bentuk uang, para ASN kala itu juga mendapat tunjangan lain dalam bentuk beras.

Pembayarannya tepat di akhir Ramadhan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai atau aparatur negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved