Pemprov Sulbar
32 Tenaga Kontrak Pemprov Sulbar Terima SK PPPK, Sekrpov: Tidak Ada Lagi Gagap Komputer!
Dari 32 PPPK menerima SK, 13 tenaga kesehatan dan 19 orang tenaga teknis dengan rincian penenpatannya yaitu,
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - 32 Tenaga Kesehatan dan Teknis menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, Selasa (2/4/2024) pagi.
Penerimaan SK tersebut berlansung di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Jl Abdul Malik Pattaba Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju Sulbar.
Dari 32 PPPK menerima SK, 13 tenaga kesehatan dan 19 orang tenaga teknis dengan rincian penenpatannya yaitu,
Pertama, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 10 orang.
Kedua, UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Tranfungsi Darah sebanyak tiga orang.
Ketiga, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak sebanyak tiga orang.
Keempat, Dinas Lingkungan Hidup Daerah sebanyak tiga orang.
Kelima, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi daerah sebanyak tiga orang.
Keenam, Dinas Pemberdayaan Masyarakakat Desa sebanyak dua orang.
Ketuju, Badan Kepegawaian Daerah satu orang, Biro Organisasi satu orang, Biro Perekonomian, Administrasi Pembangunan satu orang, Biro Umum satu orang.
Kedelapan, Dinas Komunikasi dan Informatika satu orang, kemudian terakhir Dinas Tanaman Pangan dan Multikultura satu orang.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris mengatakan, indikator keberhasilan pelayanan kesehatan yang bermutu adalah jumlah waktu dan kualitas SDM yang cukup dan sesuai fungsi dan tugasnya.
“Ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas dengan jumlah yang memadai merupakan hal yang penting bagi pembangunan kesehatan di daerah,” kata Idris.
Ia melanjutkan, adapun indikator keberhasilan sektor pemerintah daerah pada bidang teknis harus berjiwa profesional.
“Tidak lagi ada pegawai yang tidak tahu mengoperasikan komputer” ucapnya.
Kemudian ia juga menambahkan, ASN tidak diperkenankan mengusulkan pindah instansi manapun karena telah menandatangani untuk tidak pindah paling cepat 10 tahun.
“Apabilah ada yang mengusulkan pindah maka akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan aturan kepala badan kepegawaian dengan nomor 3 tahun 2020,” pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
TEGAS! Gubernur Sulbar SDK Minta ASN Belum Kembalikan Uang Negara Pembayaran TPP Ditunda |
![]() |
---|
162 ASN Pemprov Sulbar Diminta Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Suhardi Duka dan Salim S Mengga, Duet Pemimpin Sulbar, Cerminkan Semangat Dwitunggal |
![]() |
---|
Transformasi Digital Pemprov Sulbar, Suhardi Duka: ASN Harus Siap Ukur Kompetensi |
![]() |
---|
Sulbar Matangkan Implementasi Program MBG, Dukung Pembangunan SPPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.