Zakat Fitrah
Kemenag Pasangkayu Imbau Masyarakat Segera Bayar Zakat Fitrah
Hatta menekankan pentingnya membayar zakat fitrah sebagai kewajiban umat Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-Kemenag-Pasangkayu-Muhammad-Hatta.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasangkayu, Muhammad Hatta, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk segera membayar zakat fitrah.
Hatta menekankan pentingnya membayar zakat fitrah sebagai kewajiban umat Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam pernyataannya, Hatta menghimbau kepada seluruh masyarakat Muslim di Pasangkayu untuk segera membayar zakat fitrah sebagai bagian dari ibadah dalam menjalankan ajaran agama Islam.
"Melalui pembayaran zakat fitrah, kita dapat membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan di masyarakat." ucap Hatta saat ditemui Tribun-Sulbar di kantor Kemenag Jl Ir Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Kamis (28/3/2024) siang.
Hatta juga menekankan agar masyarakat segera melakukan pembayaran zakat fitrah sebelum waktu yang ditentukan agar bantuan dapat disalurkan tepat waktu kepada yang membutuhkan.
"Kita harus mengutamakan kepentingan saudara-saudara kita yang kurang mampu dengan segera melaksanakan kewajiban zakat fitrah," kata Hatta kepada wartawan
Mari kita tunjukkan solidaritas dan kepedulian kita kepada sesama melalui pembayaran zakat fitrah ini.
Dengan himbauan ini, diharapkan masyarakat Muslim di Pasangkayu segera melaksanakan kewajiban zakat fitrah.
Sebagai bagian dari ibadah dan kepedulian terhadap sesama umat muslim yang membutuhkan.
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul
| Ini Delapan Golongan Penerima Zakat yang Wajib Diketahui Muslim |
|
|---|
| Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Perwakilan |
|
|---|
| Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 di Mamuju, Tertinggi Rp70 Ribu |
|
|---|
| Warga Mulai Bayar Zakat di Kantor Baznas Polman, Konsumsi Beras Medium, Rp40 Ribu Per Jiwa |
|
|---|
| Panduan Niat Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Keluarga hingga Orang yang Diwakilkan |
|
|---|