Zakat Fitrah
Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 di Mamuju, Tertinggi Rp70 Ribu
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/ffwefwf.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Kabupaten Mamuju menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Mamuju Nomor 120 Tahun 2026 tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras per orang.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: SDK Setelah Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar: Yang Belum Dapat Jabatan, Sabar, Mungkin Besok Saya Ingat
Baca juga: Apes! Pulang Buka Puasa, Warga Polman Kehilangan 3 Ekor Sapi di Kebun Kakao, Temukan Jejak Kaki
Berdasarkan tabel yang ditetapkan, zakat fitrah per orang jika dikonversi dalam bentuk uang yakni:
Beras Merah: Rp70.000
Beras Premium: Rp42.000
Beras Medium: Rp38.500
Beras SPHP/Bulog: Rp35.000
Jumlah zakat tersebut berlaku untuk satu orang (muzakki). Sementara jika dalam satu keluarga terdiri dari beberapa orang, maka nominal zakat disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
Misalnya untuk dua orang, zakat fitrah beras premium sebesar Rp84.000, sedangkan untuk lima orang mencapai Rp210.000.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras maupun uang sesuai dengan kemampuan dan jenis beras yang biasa dikonsumsi.
Di Mamuju, penerimaan dan penyaluran zakat fitrah juga dilayani oleh UPZ Masjid Raya Suada Mamuju.
Layanan penerimaan zakat dilakukan setiap selesai pelaksanaan salat lima waktu di Masjid Raya Suada Mamuju.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat melalui Masjid Riyadhus Shalihin di Jalan Kumbang Lollo, depan SMAN 1 Mamuju.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Berikut Tabel Besaran Zakat Fitrah Wilayah Mamuju
| Ini Delapan Golongan Penerima Zakat yang Wajib Diketahui Muslim |
|
|---|
| Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Perwakilan |
|
|---|
| Warga Mulai Bayar Zakat di Kantor Baznas Polman, Konsumsi Beras Medium, Rp40 Ribu Per Jiwa |
|
|---|
| Panduan Niat Zakat Fitrah: untuk Diri Sendiri, Keluarga hingga Orang yang Diwakilkan |
|
|---|
| Cari Nafkah di Pasangkayu, Baznas Imbau Pegawai Luar Daerah Bayar Zakat Fitrah di Pasangkayu |
|
|---|