Sabtu, 2 Mei 2026

Zakat Fitrah

Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 di Mamuju, Tertinggi Rp70 Ribu

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 di Mamuju, Tertinggi Rp70 Ribu
Istimewa
MAMUJU ZAKAT- Tabel besaran zakat fitrah di Kabupaten Mamuju tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi terpampang di Masjid Raya Suada Mamuju. Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Mamuju Nomor 120 Tahun 2026. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Kabupaten Mamuju menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Mamuju Nomor 120 Tahun 2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras per orang.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: SDK Setelah Mutasi Pejabat Pemprov Sulbar: Yang Belum Dapat Jabatan, Sabar, Mungkin Besok Saya Ingat

Baca juga: Apes! Pulang Buka Puasa, Warga Polman Kehilangan 3 Ekor Sapi di Kebun Kakao, Temukan Jejak Kaki

Berdasarkan tabel yang ditetapkan, zakat fitrah per orang jika dikonversi dalam bentuk uang yakni:

Beras Merah: Rp70.000

Beras Premium: Rp42.000

Beras Medium: Rp38.500

Beras SPHP/Bulog: Rp35.000

Jumlah zakat tersebut berlaku untuk satu orang (muzakki). Sementara jika dalam satu keluarga terdiri dari beberapa orang, maka nominal zakat disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.

Misalnya untuk dua orang, zakat fitrah beras premium sebesar Rp84.000, sedangkan untuk lima orang mencapai Rp210.000.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras maupun uang sesuai dengan kemampuan dan jenis beras yang biasa dikonsumsi.

Di Mamuju, penerimaan dan penyaluran zakat fitrah juga dilayani oleh UPZ Masjid Raya Suada Mamuju.

Layanan penerimaan zakat dilakukan setiap selesai pelaksanaan salat lima waktu di Masjid Raya Suada Mamuju.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat melalui Masjid Riyadhus Shalihin di Jalan Kumbang Lollo, depan SMAN 1 Mamuju.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Berikut Tabel Besaran Zakat Fitrah Wilayah Mamuju 

 

ffwefwf
MAMUJU ZAKAT- Tabel besaran zakat fitrah di Kabupaten Mamuju tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi terpampang di Masjid Raya Suada Mamuju. Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Mamuju Nomor 120 Tahun 2026.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved