Selasa, 19 Mei 2026

Berita Pasangkayu

Perusahaan Sawit di Pasangkayu Diduga Kriminalisasi Pegawai UPTD KPH, LBH: Kami Akan Surati KLHK

Selanjutnya LBH Pasangkayu akan melakukan persuratan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Perusahaan Sawit di Pasangkayu Diduga Kriminalisasi Pegawai UPTD KPH, LBH: Kami Akan Surati KLHK
LBH Pasangkayu
LBH Pasangkayu dan Kuasa Hukum Saat mengunjungi KA di Polres Pasangkayu pada Rabu (20/3/2024). 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada KA, korban dugaan kriminalisasi salah satu perusahaan pengolah sawit di Pasangkayu.

KA adalah Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE, dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

KA dilaporkan Kepala Security Perusahaan perkebunan sawit tersebut, ke kepolisian pada Februari 2024 lalu, dan telah ditahan selama 23 hari sejak dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Direktur LBH Pasangkayu Asdar, membenarkan bahwa staf Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar inisial KA mengalami kriminalisasi dan meminta untuk pendampingan hukum.

Kata dia, kasus ini akan dipelajari lebih dulu.

Baca juga: JURNAL RAMADAN - Ust Asrianto Rasid Urai Pentingnya Membaca Al-Quran di Bulan Ramadan

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Lab Unsulbar Muslimin Akan Meminta Kliennya Vonis Bebas

Selanjutnya LBH Pasangkayu akan melakukan persuratan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Beserta Kementerian ATR/BPN, karena ini berkaitan dengan pihak perusahaan yang didalamnya terdapat status Hak Guna Usaha (HGU) dan Kawasan Hutan Lindung (KHL).

"Ya kami pelajari dulu lah kasusnya baru kami akan melakukan langkah-langkah hukum, jika perlu dan dianggap penting agar ada titik terang, kami akan bersurat ke Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN nantinya,' ungkap Asdar di Kantor LBH Pasangkayu, Rabu (20/3/2024)

Terpisah disampaikan oleh Syamsudin, salah satu kuasa hukum KA mengatakan, sementara kasus KA di pelajari.

Menurut Mantan Wartawan ini kasusnya baru juga diterima.

Tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit
Tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit (Tribun-Sulbar.com/Samsul Bachri)

Lanjut dijelaskan Syamsudidin, konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu memang masih rentan terjadi gesekan/konflik jika tidak diselesaikan secara cepat dan baik.

Bahkan saling lapor melapor bisa saja terjadi, karena kami melihat seperti di kasus sebelumnya.

Menurut Syamsudidin, KA terkesan dikriminalisasi oleh pihak Perusahaan.

Kemudian pihak Perusahaan juga belum tentu benar secara hukum dalam kasus ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved