Perhitungan Suara

Polisi Selidiki Perhitungan Suara di Matangnga Polman Diduga Langgar Aturan

Gakkumdu Polman yang merupakan gabungan penyidik Polres Polman, Kejari Polman dan Bawaslu Polman ini akan turun langsung ke Kecamatan Matangnga.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tangkap layar
Perhitungan surat suara dari Kecamatan Matangnga, di tempat minim cahaya, dalam video hanya menyebut nomor lima, kini ditelusuri Gakkumdu Polman, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menyelidiki beredarnya video perhitungan surat suara dari Kecamatan Matangnga, diduga menyalahi aturan prosedur, Kamis (29/2/2024).

Gakkumdu Polman yang merupakan gabungan penyidik Polres Polman, Kejari Polman dan Bawaslu Polman ini akan turun langsung ke Kecamatan Matangnga.

Baca juga: KPU Majene Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Suara, Kabupaten Pertama di Sulbar

Baca juga: Bawaslu Mamuju Pidanakan PPK Bala Balakang Jika Terbukti Ubah Perolehan Suara Pemilu

Untuk mengambil keterangan saksi para penyelenggara yang terekam dalam video tersebut.

Sentra Gakkumdu menduga adanya pidana pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 di kasus Kecamatan Matangnga.

Meski masa tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di KPU Polman telah berakhir, namun kasus Matangga tetap jadi atensi.

"Kita menduga adanya pidana pelanggaran pemilu di kasus tersebut, kita akan turun langsung ke lokasi," terang komisioner Bawaslu Polman Usman kepada wartawan.

Dikatakan penyidik dari Polres Polman dan Kejari Polman akan ikut ke lokasi melihat langsung.

Seluruh petugas penyelenggara dan pengawas pemilu akan dimintai keterangan.

Serat video yang beredar luas tersebut akan menjadi alat bukti sebagai petunjuk awal pemeriksaan.

Video tersebut memperlihatkan suasana perhitungan surat suara di tempat minim cahaya.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam video itu sama sekali tidak memperlihatkan surat suara kepada saksi peserta pemilu.

Terdengar dalam video itu anggota KPPS hanya menyebut nomor lima saat mengangkat surat suara.

Lalu surat suara itu kembali diletakkan, kemudian kembali mengangkat surat suara dan menyebut nomor lima.

Tidak ada nama partai dan nomor urut calon legislatif atau peserta pemilu yang disebutkan.

Penyelenggara dalam video hanya menyebut nomor lima secara berulang, saat perhitungan berlangsung.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved