Pelanggaran Pemilu
INI yang Kepala Desa Sumarrang Lakukan hingga Diperiksa Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Kepala Desa Sumarrang bernama Sudirman ini pun penuhi panggilan penyidik Gakkumdu untuk diperiksa.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Desa Sumarrang Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diperiksa terkait dugaan pelanggara Pemilu 2024.
Kepala Desa Sumarrang atas nama Sudirman, diduga telah memfasilitasi pertemuan warga dengan salah satu caleg.
Kepala Desa Sumarrang akhirnya diperiksa Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (15/2/2024).
Sentra Gakkumdu merupakan gabungan antara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Polman, Kepolisian Polres Polman, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.
Gakkumdu menangani segala bentuk pelanggaran kepemiluan, netralitas pegawai hingga politik uang.
Kades Sumarrang, diduga melakukan tindak pidana pemilu karena memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah warga yang dihadiri salah satu calon anggota legislatif (caleg).
Proses pemeriksaan Sudirman berlangsung di Sekretariat Panwascam Campalagian, beberapa hari lalu.
Pemeriksaan terhadap Sudirman berlangsung selama lebih kurang empat jam.
"Pak desa itu diperiksa selaku saksi, terkait dugaan tindak pidana pemilu, yang mana setiap kepala desa dilarang memfasilitasi dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu caleg," terang penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Ia mengungkapkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Sudirman terjadi di rumahnya pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Sudirman melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala dusun dan tenaga pendidik yang dihadiri seorang caleg.
"Ada pertemuan di rumah kepala desa, yang datang salah satu caleg, atau peserta pemilu,"ungkapnya.
Iwan belum menyimpulkan, apakah saat pertemuan tersebut Sudirman terbukti melakukan pelanggaran.
Dia juga enggan membeberkan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi, lantaran masih pendalaman.
"Kita masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan, Saksi-saksi warga membenarkan adanya pertemuan itu," terangnya.
Disebutkan terdapat sebuah rekaman suara diduga Sudirman yang sedang memuja-muji caleg tertentu.
Dengan harapan dapat mempengaruhi warga yang hadir pada pertemuan itu, agar memilihnya.
Rekaman itu di perdengarkan kepada saksi-saksi dan pak desa sendiri, para saksi situ ada yang membenarkan namun pak desa tidak mengakuinya.
Untuk pembuktian, Iwan menuturkan jika rekaman tersebut harus dibawa ke laboratorium forensik di Jakarta.
Kini penyidik menunggu hasil pemeriksaan rekaman tersebut untuk mengambil langkah penanganan lanjutan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Pengadilan NegeriPolewali Vonis 5 Kades di Mamasa 3 Bulan Penjara Soal Tindak Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 Saksi Diperiksa Gakkumdu Kasus Dugaan Bupati Mateng Aras Tammauni Memilih di 2 TPS |
![]() |
---|
Berkas Perkara Pj Kades Betteng Majene Diproses Polres Majene, Tinggal Menunggu Penyerahan Tersangka |
![]() |
---|
Gakkumdu Selidiki Dugaan Permainan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Polman 2024 |
![]() |
---|
Panwascam Pamboang Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng Majene ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.