Honorer Mamuju Kena Tipu
Berkas Lengkap, Pelaku Penipuan Terhadap Honorer di Mamuju Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Adapun barang bukti yang diserahkan dan diterima yani satu buah buku rekening Bank BCA beserta ATM, kemudian satu buah buku rekening dan ATMBank Panin
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Hari ini, Jumat (16/2/2024) Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju menyerahkan pelaku penipuan bernama Egi Rafsanjani (39) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan negeri Mamuju untuk diproses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Nomor : BP.1/01.a/I/2024/Reskrim, tanggal 16 Januari 2024, Perihal Pengiriman Tersangka dan barang bukti, Penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan Tersangka Dan Barang bukti (Tahap II).
Adapun barang bukti yang diserahkan dan diterima yani satu buah buku rekening Bank BCA beserta ATM, kemudian satu buah buku rekening Bank Panin beserta ATM, enam lembar print out tangkapan layar transaksi keuangan dan satu unit handphone merk iPhone Type XR.
"Pasal yang terapkan yakni penipuan dan penggelapan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana," ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, seorang honorer di Mamuju inisial SA kena tipu oleh pelaku Egi Rafsanjani.
Baca juga: Iming-iming Bisnis, Pria Ini Tipu Honorer di Mamuju Korban Alami Kerugian Hingga Rp201 Juta
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp201 juta.
Pelaku ER telah ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju dibantu Jatanras Polrestabes Makassar di salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan pada Desember 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menuturkan, pelaku penipuan awalnya mengiming-iming korban untuk berbisnis bersama.
Korban bernama SA seorang karyawan honorer, warga jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak korban berbisnis bersama.
Suami korban pun setuju dan transfer uang Rp90 juta ke rekening milik pelaku.
Satu bulan kemudian, pelaku kembali meminjam uang lagi sebesar Rp25 juta.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian membawa kabur mobil korban.
Sebelumnya pelaku meminjam mobil korban dengan alasan ingin mengantar orang tuanya jalan-jalan di Mamuju.
Korban kembali mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak Rp6,5 juta untuk mengganti pelek dan ban mobil milik korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp201.500.000 hingga korban merasa keberatan dan mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Jamaluddin. Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya unit Resmob melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, polisi pun mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kota Makassar.
Selanjutnya unit Resmob menuju ke kota Makassar guna melakukan pencarian terhadap pelaku. Unit Resmob melakukan kordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar untuk mencari keberadaan pelaku.
Tim Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku di salah satu hotel di Kota Makassar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.