Korupsi IPLT di Majene
Kontraktor Asal Mamuju Terlibat Korupsi Instalasi Lumpur Tinja di Majene, Rugikan Negara Rp635 Juta
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri mengatakan, sebanyak 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang Rp 10 juta jadi bukti
TRIBUN-SULBAR.COM - Kontraktor asal Mamuju inisial RG (47) terlibat kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Selain RG, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni (49) yang merupakan PNS mantan Kepala Satker PAMS (Pengembangan Air Minum dan Sanitasi) Provinsi Sulawesi Barat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, RH (44) yang merupakan PNS di jabatan Fungsional Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat dan NB (58) yang merupakan pensiunan PNS dengan alamat di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Korupsi Instalasi Lumpur Tinja di Majene Rugikan Negara Rp635 Juta, Tersangka Ada yang PNS
Baca juga: Hari Ini Polisi Serahkan 4 Tersangka Korupsi Instalasi Lumpur Tinja di Majene ke Kejari
Keempatnya terlibat kasus korupsi pembangunan IPLT di Kabupaten Majene pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp3.096.000.000 yang bersumber dari APBN.
Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta terdapat kekurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif, dan pembayaran kelebihan pekerjaan tanpa kontrak.

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp635.533.880.
Proyek ini dilaksanakan di Lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Toli-toli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri mengatakan, sebanyak 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang sebesar Rp 10 juta menjadi barang bukti dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka RL, RG, dan NB dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Desember 2023 sementara RH (PPK) dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan hari ini dan pada hari ini akan dilakukan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Ke Kejaksaan Negeri Majene," ujar Toni.
Terhadap tersangka RL , RH , RG, dan NB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.