Pemilu 2024

Bawaslu Polman Temukan Pelanggaran Pemilu Oknum Kades di Campalagian, Kasusnya Naik Sidik

Oknum kepala desa tersebut ikut dalam memfasilitasi, mengampanyekan, dan mengumpulkan massa untuk salah satu peserta pemilu.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Komisioner Bawaslu Polman, Usman saat menyampaikan penanganan tiga kasus pelanggaran pemilu di kantornya Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Polman, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kasus dugaan pelanggaran kepemiluan yang melibatkan oknum kepala desa dari Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus berproses, Jumat (9/2/2024).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polman kini menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.

Usai menemukan adanya sejumlah bukti terkait pelanggaran netralitas di masa tahapan kampanye.

Oknum kepala desa tersebut ikut dalam memfasilitasi, mengampanyekan, dan mengumpulkan massa untuk salah satu peserta pemilu.

"Mendatangkan calon legislatif (caleg), mengumpulkan massa dan ikut berkampanye," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.

Ia menyebut kasus oknum kades ini sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran kepemiluan.

Alat bukti yang ditemukan Bawaslu Polman sudah memenuhi sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran.

Selanjutnya kasus ini akan ditangani langsung oleh penyidik kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan.

"Penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ungkapnya.

Disebutkan kasus ini akan segera digelar perkarakan untuk penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Usman menyebut kasus oknum kades ini dapat disangkakan dengan pasal 282 tentang pidana kepemiluan.

Pasal itu membahas tentang larangan kepala desa membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Sementara salah satu kasus yang juga sempat ditangani Sentra Gakkumdu Polman terkait tindakan represif terhadap salah satu panitia pengawas kecamatan (Panwascam) juga terus berlanjut.

Kasus itu rencananya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Polman, lantaran mengarah ke pidana umum.

Sempat ditangani Sentra Gakkumdu lantaran korbannya merupakan salah satu panwascam.

Ia mendapat tindakan represif saat bertugas mengawasi kegiatan kampanye di Kecamatan Luyo.

Usman mengimbau kepada seluruh yang dilarang berkampanye, seperti ASN, pegawai BUMD, hingga kepala desa untuk bekerja profesional.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Polman saat ini menangani tiga kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di masa kampanye 2024.

Dua kasus diantaranya ialah oknum kepala desa yang diduga melanggar netralitas di masa kampanye.

Oknum kepala desa ini berasal dari Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Luyo.

"Ada tiga saat ini kasus dugaan pelanggaran pemilu yang kita tangani, dua oknum kepala desa dan satu oknum aparat desa," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.

Dia menjelaskan dua oknum kades ini diduga melanggar netralitas di masa tahapan kampanye.

Lantaran ikut memfasilitasi salah satu peserta pemilu untuk meraih dukungan atau simpati.

Dua oknum kades ini diduga ikut terlibat langsung mengumpulkan masyarakat desa yang dihadiri salah satu peserta pemilu atau calon legislatif (caleg).

"Sementara satu pelanggaran lainnya yakni tindakan represif yang dialami oleh Panwascam, pelakunya oknum aparat desa," lanjutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved