Breaking News

Berita Polman

Polisi Polda Sulbar Tangkap 5 Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Empat Warga Pinrang Sulsel

Petugas curiga dengan gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastic klip berisi narkotika jenis sabu,

|
Editor: Ilham Mulyawan
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi sabu.(SHUTTERSTOCK) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Ditnarkoba Polda Sulbar kembali berhasil membongkar komplotan pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi.

Dari lima orang yang ditangkap, empat diantaranya merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial AR (30) warga Dusun Makkombong Timur, Kelurahan Indo Makombong, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat

Ia ditangkap saat Tim Subdit I memberhentikan sepeda motor pelaku di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat pada Jumat 2 Februari 2024 lalu.

Petugas curiga dengan gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastic klip berisi narkotika jenis sabu, disaku depan sebelah kanan celana tersangka.

Pada saat dilakukan interogasi, AR mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC (43) yang berada di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan info tersebut Tim Subdit I melakukan pengembangan.

Baca juga: Lapas Polewali Perketat Pengawasan Setelah Ada Napi Terlibat Peredaran Sabu

Baca juga: BNNP Sulbar Ungkap Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Polewali

Tim Subdit I kemudian melakukan penangkapan terhadap AC di Kamp Cullu, Desa Barugae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

AC mengaku bahwa sabu diperoleh dari KA (33). Polisi kembali menangkap KA di Desa Karawa, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil pengakuan KA barang haram tersebut didapatkan dari SA (48) warga Kamp. Salu Sape, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim kemudian bergerak cepat untuk menangkap SA di kediamannya. Ia tak berkutik saat ditangkap. SA mengaku, sabu yang diedarkan diperoleh dari DA (46).

DA merupakan warga Kamp. Buttu Batu, Kelurahan Kariango, Kecamatan Lembang, Provinsi Sulawesi Selatan. DA ditangkap dan kelimanya diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ke 5 tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved