Berita Pasangkayu
Lima Bandar Sabu di Pasangkayu Ditangkap, Nyamar Jadi Tukang Bangunan
Sedangkan tersangka lain menjadi perantara, dengan cara menjual sabu kepada pegawai koperasi di salah satu wilayah Pasangkayu.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu mengungkapkan selama Januari 2024, sebanyak lima bandar sabu ditangkap untuk tiga kasus
"Dua pelaku adalah warga Lalundu, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah yang berperan sebagai bandar sabu," ujar Kasat Resnarkoba IPTU Gusti AlMasri Pratama dalam Press Release Kasus Narkotika di Aula Humas Polresta Pasangkayu, Kamis 1 Februari 2024.
Adapun motif pelaku menjalankan aksinya adalah ada yang berpura menjadi pekerja bangunan sambil menjalankan aksinya menjual sabu.
Sedangkan tersangka lain menjadi perantara, dengan cara menjual sabu kepada pegawai koperasi di salah satu wilayah Pasangkayu.
"Untuk ke lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Gusti. (*)
Harga Ikan di Pasar Pasangkayu Turun, Warga Ramai Serbu Lapak Pedagang |
![]() |
---|
Warga Randomayang Pasangkayu Tebang Pohon Tua di Jalan Poros, Khawatir Bahayakan Pengendara |
![]() |
---|
Anggaran Rp18 Miliar Dialihkan Refocusing Perbaikan Jalan ke Pasar Smart Pasangkayu Ditunda |
![]() |
---|
Pelaku Penikaman di SMK 2 Baras Pasangkayu Kembali Berulah, Dua Remaja Jadi Korban |
![]() |
---|
712 Hektar Sawah di Pasangkayu, Hanya 500 Hektar Produktif, Petani Terkendala Irigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.