Berita Pasangkayu
Lima Bandar Sabu di Pasangkayu Ditangkap, Nyamar Jadi Tukang Bangunan
Sedangkan tersangka lain menjadi perantara, dengan cara menjual sabu kepada pegawai koperasi di salah satu wilayah Pasangkayu.
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu mengungkapkan selama Januari 2024, sebanyak lima bandar sabu ditangkap untuk tiga kasus
"Dua pelaku adalah warga Lalundu, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah yang berperan sebagai bandar sabu," ujar Kasat Resnarkoba IPTU Gusti AlMasri Pratama dalam Press Release Kasus Narkotika di Aula Humas Polresta Pasangkayu, Kamis 1 Februari 2024.
Adapun motif pelaku menjalankan aksinya adalah ada yang berpura menjadi pekerja bangunan sambil menjalankan aksinya menjual sabu.
Sedangkan tersangka lain menjadi perantara, dengan cara menjual sabu kepada pegawai koperasi di salah satu wilayah Pasangkayu.
"Untuk ke lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Gusti. (*)
Pohon Sawit Tua Tumbang Tutup Jalan di Tikke Pasangkayu, Yani Desak Perusahaan Segera Replanting |
![]() |
---|
Sapi Berkeliaran di Taman Anjungan Pasangkayu, Warga Keluhkan Ketidaknyamanan |
![]() |
---|
Infrastruktur Rusak di Desa Pangiang Pasangkayu Dapat Sorotan, DPRD dan PUPR Tinjau Lapangan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Provinsi Sulbar Soroti Upah Rendah dan Limbah Tambak Udang di Pasangkayu |
![]() |
---|
Harga Gabah Naik, Petani Pasangkayu Masih Terjepit Masalah Produksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.