Breaking News

Dokter Mamasa Mogok Kerja

Mogok Kerja, 5 Bulan Insentif Dokter di Mamasa Tidak Bayarkan, Klaim BPJS 14 Bulan Tidak Diterima

dr Riana membenarkan insentif para dokter selama lima bulan dan 14 bulan klain BPJS hingga saat ini belum dibayarkan.

|
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
RSUD Kondosapata di Jl Poros Polewali - Mamasa, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 8 dokter di RSUD Kondosapata dan 17 dokter puskesmas di Kabupaten Mamasa, Sulbar, menyatakan mogok kerja.

Mogok kerja dokter dibenarkan Direktur RSUD Kondosapata, dr Riana Randabunga, saat ditemui Tribun-Sulbar.com di ruangan kerjanya, Selasa (30/1/2024).

"Iya benar, ada delapan dokter yang menyampaikan mogok kerja," ungkap dr Riana Randabunga saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Poros Mamasa-Polewali, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Selasa (30/01/2024).

Baca juga: Begini Konidisi Pelayanan Kesehatan di RSUD Kondosapata Pasca 8 Dokter Mogok Kerja

Dokter di Kabupaten Mamasa menyatakan mogok kerja karena hak-hak meraka tidak dibayarkan berbulan-bulan.

dr Riana membenarkan insentif para dokter selama lima bulan dan 14 bulan klain BPJS hingga saat ini belum dibayarkan.

Diberitakan, beredar surat berisi tandatangan delapan dokter di RSUD Kondosapata dan 17 Puskesmas (PKM) di Kabupaten Mamasa, mogok kerja.

Surat tersebut beredar di beberapa grup whatsapp dan juga media daring.

Dalam surat itu ditandatangani delapan dokter di RSUD Kondosapata dan juga 17 dokter di 17 PKM tertanggal 29 Januari 2024.

Direktur RSUD Kondosapata, Dr Riana Randabunga saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Poros Mamasa - Polewali, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Selasa (30/01/2024).
Direktur RSUD Kondosapata, Dr Riana Randabunga saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Poros Mamasa - Polewali, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Selasa (30/01/2024). (Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com)

"Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan pasal 137 yang mengatur tentang mogok kerja sebagai hak dasar pekerja serta mengingat pasal 140 ayat 1 (satu) dan 2 (Dua) yang mengatur tentang mogok kerja maka dengan ini kami komite medik dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi di RSUD Kondo Sapata’ di Kabupaten Mamasa menyatakan sikap kami untuk sementara tidak melakukan kewajiban kami hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai hak-hak kami dapat dibayarkan yakni,

1. Insentif dokter selama enam bulan

2. Jasa medis BPJS selama 12 bulan," demikian bunyi surat yang ditandatangani delapan dokter itu.

Juga dokter yang ada 17 Puskesmas di Kabupaten Mamasa, membuat pemberitahuan aksi mogok kerja.

surat mogok kerja dokter di Mamasa beredar di media sosial
surat mogok kerja dokter di Mamasa beredar di media sosial (tangkapan layar)

“Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan pasal 137 yang mengatur tentang mogok kerja sebagai hak dasar pekerja serta mengingat pasal 140 ayat 1 (satu) dan 2 (Dua) yang mengatur tentang mogok kerja maka dengan ini kami dokter umum dan dokter gigi di Kabupaten Mamasa menyatakan sikap kami untuk sementara tidak melakukan kewajiban kami hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai hak-hak kami dapat dibayarkan yakni,1.Insentif dokter pada bulan Oktober-Desember 2022.Insentif dokter pada bulan Juli-Desember 2023.
Klaim Non Kapitasi (jasa medik) BPJS selama 20 bulan4.Klaim Non Kapitasi selama bulan berjalan pada tahun 2024 langsung dibayar setelah masuk di kas daerah Kabupaten Mamasa," demikian bunyi surat pemberitahun dari 17 PKM tertanggal 29 Januari 2024," tulis dalam surat penyampaian tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved