Pemilu 2024

Bawaslu Polman Tertibkan 400 Baliho Melanggar Administrasi

Setalah melakukan penertiban di Senin (29/1/2024) kemarin, terjunkan 40 personel gabungan TNI-Polisi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Tim gabungan saat menertibkan baliho yang melanggar administrasi di kawasan Masjid Syuhada, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Polman, Senin (29/1/2024). Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencatat ada 400 baliho atau alat peraga kampanye yang telah ditertibkan lantaran melanggar administrasi, Selasa (30/1/2024).

Setalah melakukan penertiban di Senin (29/1/2024) kemarin, terjunkan 40 personel gabungan TNI-Polisi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Personel gabungan ini dibagi menjadi dua tim, menyasar 16 wilayah kecamatan di Polman.

Tim satu menyasar wilayah Kecamatan Matakali, Polewali, Binuang hingga diperbatasan.

Kemudian tim dua menyasar wilayah Kecamatan Wonomulyo, Mapilli, Campalagian hingga di Tinambung.

Seluruh baliho dan alat peraga kampanye yang melanggar administrasi dan estetika ditertibkan.

"Ada sekitar 400 baliho dan bendera yang kita tertibkan, disimpan di dua tempat gudang penyimpanan," terang komisioner Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan.

Dijelaskan baliho yang telah ditertibkan ini menjadi barang bukti sitaan dugaan pelanggaran administratif.

Para peserta pemilu 2024 tidak lagi dapat menebus baliho yang telah menjadi barang bukti.

Baliho yang terpasang di kawasan kantor milik pemerintah daerah juga tidak luput dari penertiban.

"Termasuk di kawasan yang tidak berada di zona pemasangan, berada di pohon, dan tiang listrik," lanjutnya.

Usman mengatakan saat ini masih ada beberapa baliho atau alat peraga kampanye yang beredar terpasang.

Pemasangannya sudah sesuai aturan atau berada di zona yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman.

Nantinya akan dilakukan pembersihan baliho pada 10 Februari mendatang untuk masuk masa tenang.

Masa tenang merupakan waktu yang telah ditetapkan KPU RI selama tiga hari tanggal 11,12,13 Februari 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved