OPINI
Reciprocal Pricing, Alternatif Strategi Pemasaran untuk Meningkatkan Performa UMKM
Menarik untuk dipahami bahwa pertumbuhan dan perkembangan UMKM tersebut memiliki keunikan dalam meniptakan produk yang memang menjadi penting

Oleh:
Andriyansah
Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Terbuka
TRIBUN-SULBAR.COM - Pertumbuhan UMKM di Indonesia yang semakin pesat dan berkembang, tentu saja sangat berperan penting bagi perekonomian Indonesia, antara lain berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar lebih dari 60 persen atau sekitar Rp8.573 Triliun setiap tahunnya.
Selain itu, UMKM juga 97 persen total tenaga kerja Indonesia atau 116 juta orang (Anastasya A, 2023).
Menarik untuk dipahami bahwa pertumbuhan dan perkembangan UMKM tersebut memiliki keunikan dalam meniptakan produk yang memang menjadi penting bagi ilmu pemasaran jika memiliki keunikan.
Untuk UMKM yang meciptakan produk yang unik menjadi hal yang menguntungkan karena akan menciptakan citra yang khusus dalam persespsi konsumenya.
Bagaimana jika UMKM menciptakan produk yang sama dengan produk yang sudah ada?
Bersaing secara terbuka bukanlah hal yang mudah untuk produk yang dipasarkan sama dengan produk yang sudah mendapatkan persepsi positif dari konsumen loyalnya.
Ada beberapa straegi dalam ilmu pemasaran yang dapat digunakan, antara lain adalah mencari ceruk pasar atau pasar yang memang belum dikelola secara optimal. UMKM dapat memanfaatkan dengan menerapkan promosi dan edukasi agar konsumen dapat menerima kelebihan atau keunggulan dari produk yang sudah ada.
Indonesia memiliki pasar geografis yang sangat luas dan sangat terbuka untuk pemasaran . Penetrasi produk untuk Pasar produk pastinya tidak sama antara satu dengan yang lain, hal ini mengingat geografis yang berbeda akan mempengaruhi perilaku konsumen pada wilayah geografis tersebut.
Reciprocal Pricing
Terkait paar geografis secara teori semakin jauh konsumen dari tempat produksi maka harga jualnya akan semakin lebih tinggi. Oleh karena itu harga mengambil peran penting untuk UMKM yang ingin melakukan penetrasi pasar menghindari adu Banteng dengan produk yang sudah ada.
Penetapan harga tentu saja untuk mendapatkan keuntungan, tidak merugikan usaha apalagi menjual dibawah harga produksi namun dapat dijual sesuai dengan daya beli konsumen sehingga diharapkan dapat mendorong daya beli konsumen.
Strategi lain yang dapat digunakan oleh UMKMadalah menerapkan konsep Reciprocal Pricing. Reciprocal pricing merupakan pengembangan dari konsep reciprocal dari ilmu matematika yaitu Teori timbal balik.
Teori tersebut merupakan ekspektasi merespon satu sama lain dengan mengembalikan manfaat untuk manfaat bagi kedua belah pihak. Dalam Teori psiokologi, Timbal balik merupakan hukum dasar psikologi sosial(Pelaprat and Brown 2012) yang secata psikologi konsumen berhubungan dengan interaksi sosial, konsep diri, kognisi sosial, pengaruh sosial, sikap, dan stereotip.
Dengan kata lain, timbal balik adalah situasi sosial di mana kita membalas apa yang kita terima dari orang lain.
Hal ini dapat diartikan sebagai timbal balik negatif atau timbal balik positif.
Timbal balik negatif terjadi ketika suatu tindakan memiliki konsekuensi negatif ketika orang lain membalas tindakan tersebut dengan tindakan yang memiliki efek negatif yang kurang lebih sama terhadap orang lain(Hofstetter, Aryobsei, and Herrmann 2018).
Konsep reciprocal pricing ini adalah harga atau nilai timbal balik yang dilakukan dua atau lebih unit usaha yang saling memberikan manfaat terhadap harga yang disepakat, variabel ini diduga dapat meningkatkan performa.
Sebagai contoh, Seorang yang mempunyai modal tanah atau bangunan yang tidak termanfaatkan, disisi lain UMKM mencari tempat untuk Tindakan usahanya.
Umumnya untuk biaya sewa tanah/bangunan pertahunnya 250 juta namun berdasarkan kesepakatan harga disepakati adalah 150 Juta yang harus dibayarkan oleh UMKM.
Namun timbal baliknya dari harga tersebut pemilik modal dapat memproduksi produk pelengkapnya misalnya packagingnya. Dengan reciprocal pricing tersebut keduanya dapat saling menguntungkan yang dapat meningkatkan performa masing-masing usahanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.