Penipuan Gadai Sawah
6 Peran Sindikat Penipuan Modus Gadai Sawah Bodong di Polman, Ada Staf Kelurahan
Enam orang pelaku digiring ke aula Polres Polman, kenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap peran masing-masing enam sindikat pelaku penipuan dengan modus gadai sawah fiktif atau bodong, Sabtu (30/12/2023).
Enam orang pelaku digiring ke aula Polres Polman, kenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Sindikat pelaku gadai sawah bodong ini menipu tiga korban, total kerugian capai Rp 560 juta.
Masing-masing inisial pelaku yakni DM, DR, NM, HR, NR dan KD, salah satunya otak dari aksi penipuan ini.
Tersangka DR berperan sebagai pencari orang atau korban untuk gadai sawah, atau berinvestasi.
Pelaku menunjuk sawah seluas puluhan hektar milik orang lain di wilayah Kecamatan Polewali dan Binunang.
Untuk meyakinkan korban, pelaku DR oknum staf dikelurahan, membuat dokumen akta jual beli palsu.
"Ada tersangka yang berperan sebagai pemilik sawah, dan dua lainnya berperan sebagai penggarap," terang Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan.
Dijelaskan enam pelaku ini turut hadir saat korban hendak diperlihatkan lokasi sawah yang ditunjuk.
Mereka pun memainkan perannya masing-masing untuk meyakinkan korban.
Seperti dua orang laki-laki yang seolah-olah sedang menggarap sawah, dan tersangka perempuan berperan sebagai pemilik.
Sementara oknum staf dikelurahan datang membawa dokumen akta jual beli palsu.
Polisi mengamankan dokumen tersebut, terdapat stempel basah yang semuanya menjadi barang bukti.
Tiga orang merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga, dan sisanya lelaki paruh baya.
Sebelumnya diberitakan, enam orang terduga pelaku resmi di tahan sejak Jumat (28/12/2023) di Rumah Tahanan Mapolres Polman.
Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, di Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman.
"Ini murni penipuan dengan modus gadai sawah, panennya akan dibagi hasil lebih kepada korban," ujar Kasatreskrim Polres Polman, AKP M Reza Pranata.
Dijelaskan gadai sawah yang ditawarkan para pelaku ini fiktif atau tidak ada, meski pelaku memperlihatkan dokumen.
Hal itulah yang membuat para korban tergiur untuk investasi atau memberikan modalnya.
Dengan tujuan akan mendapat hasil panen yang lebih dari jumlah investasi yang diberikan kepada pelaku.
"Korban diiming-imingi, awalnya menyetor Rp 200 juta, nanti hasil panen pelaku memberi lebih dari Rp 200 juta ini," ungkapnya.
Padahal sawah yang ditunjuk para pelaku ini bukan kepunyaannya atau fiktif.
Penyidik mencatat ada tiga korban yang ditipu oleh para pelaku, total kerugian capai Rp 560 juta.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Enam-penipu-gadai-sawah-bodon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.