Pendaftaran Pengawas TPS

2 Hari Lagi Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Buka, Cek Syaratnya

Bawaslu Sulbar membutuhkan 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Simulasi hari pencoblosan - Panitia penyelenggara saat menyiapkan tempat pemungutan suara di halaman kantor KPU Polman Jl KH Hasyim Ashari, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendaftaran penagwas TPS Pemilu 2024 buka tanggal 2 Januari 2024.

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 ini akan buka hingga tanggal 6 Januari 2024.

Berikut syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Bawaslu masing-masing kabupaten memiliki kebutuhan pengawas TPS Pemilu 2024 berbeda-beda.

Untuk Sulawesi Barat, Bawaslu Sulbar butuh 4.219 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim mengatakan pendaftaran akan dibuka 2-6 Januari 2023. 

Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas.

Lalu apa berkas yang perlu disiapkan bagi Anda yang mau mendaftar sebagai pengawas TPS?

- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).

- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir

- Daftar Riwayat Hidup.

- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Nantinya, tempat Pengambilan Formulir berkas Calon Anggota Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa.

Setelah semuanya lengkap,dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Semua dokumen pendaftaran dibuat dua rangkap, terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.

Bawaslu Sulbar butuh 4219 pengawas.

Kebutuhan Pengawas TPS per kabupaten;

- Pasangkayu: 492

- Mamuju: 824

- Majene: 553

- Mamuju Tengah: 415

- Mamasa: 596

- Polewali Mandar: 1.356

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved