Kekerasan Seksual

25 Anak di Polman Korban Kekerasan Seksual Sepanjang Tahun 2023

Selama dua tahun terakhir, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terus tejadi di Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
ilustrasi/int
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) capai 25 kasus sepanjang tahun 2023 atau hingga Jumat (29/12/2023).

Angka kekerasan seksual tersebut sedikit mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu capai 24 kasus.

Selama dua tahun terakhir, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terus tejadi di Polman.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman yang berwenang menanganinya.

Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur mendominasi dibanding kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga kasus pelecehan.

Anak dibawah umur yang harusnya dapat perlindungan khusus malah menjadi korban kekerasan seksual.

Unit PPA Satreskrim Polres Polman mengungkap dari 25 kasus, usia korbannya berbeda-beda.

Mulai dari anak perempuan usia 6 tahun, 10 tahun, hingga gadis belia yang berusia 16 tahun.

Kasusnya pun berbeda-beda mulai dari pelecehan, percobaan pemerkosaan hingga persetubuhan.

"Salama dua tahun terakhir, masih menjadi trend terbanyak dari kasus lainya," terang Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Mulyono mengatakan dari beberapa kasus ini pelakunya juga berbeda-beda, mulai dari oknum tenaga pengajar.

Kemudian oknum guru mengaji, oknum pimpinan pondok pesantren hingga kerabat terdekat korban.

Disebutkan salah satu penyebabnya yakni kemajuan teknologi akses sosial media dan pengguna handphone.

"Faktor pertama karena era digital dan globalisasi, banyak akses melalui media sosial terhadap kekerasan seksual," ungkapnya.

Dijelaskan konten kekerasan seksual yang terlalu mudah diakses dapat berpengaruh terhadap perilaku menyimpan.

Perilaku menyimpan dari pelaku ini seringkali dilampiaskan kepada anak dibawah umur.

Lantaran melihat anak dibawah umur tidak berdaya untuk menolak perbuatan para pelaku.

Berbagai cara atau modus pelaku, iming-iming, rayuan tipu muslihat hingga kekerasan.

Mulyono mengatakan 54 kasus yang ditangani, korbannya rata-rata alami traumatik.

"Akibat daripada pelecehan atau kekerasan seksual ini pasti akan berdampak kepada anak, traumatik," lanjutnya.

Para orang tua dan kerabat dekat korban, kata Mulyono diharapkan bisa membantu korban.

Untuk terbebas dari rasa traumatik dan kembali berbaur dengan masyarakat sekitar.

Para pelaku yang seringkali dari kerabat korban ini pun terancam hukuman penjara sampai 15 tahun.

"Di tahun 2023 ini ada dua oknum pimpinan ponpes jadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berupaya melindungi anaknya dan tidak terlalu percaya kepada orang lain.

Ketika ada keluhan dari anak dibawah umur lanjut Mulyono harus segera dilaporkan untuk konsultasi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved