Pendaftaran Pengawas TPS
SYARAT Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Gajinya Rp 1,2 Juta
Untuk Sulbar, Bawaslu Polman akan merekrut terbanyak pengawas TPS untuk pargelaran Pemilu 2024.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bawaslu Sulbar akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan membuka seleksi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah pengawas TPS yang direkrut masing-masing kabupaten di Pemilu 2024 mendatang ebrbeda-beda.
Untuk Sulbar, Bawaslu Polman akan merekrut terbanyak pengawas TPS untuk pargelaran Pemilu 2024.
"Nanti dibuka mulai 2-6 Januari 2024," Kata Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (25/12/2023).
Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas.
Bawaslu Sulbar butuh 4219 pengawas.
Kebutuhan Pengawas TPS per kabupaten;
- Pasangkayu: 492
- Mamuju: 824
- Majene: 553
- Mamuju Tengah: 415
- Mamasa: 596
- Polewali Mandar: 1.356
Lalu apa berkas yang perlu disiapkan bagi Anda yang mau mendaftar sebagai pengawas TPS?
- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).
- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Nantinya, tempat Pengambilan Formulir berkas Calon Anggota Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa.
Setelah semuanya lengkap,dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Semua dokumen pendaftaran dibuat dua rangkap, terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.(*)
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Tutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
|
|---|
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Masih Buka, Siapkan 6 Dokumen Ini |
|
|---|
| 6 Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 |
|
|---|
| Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Buka hingga 6 Januari, Ini Syaratnya |
|
|---|
| BESOK! Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Siapkan Dokumen Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Komisioner-Bawaslu-Sulbar-Hamrana-Hakim-saat-ditemui-di-ruang-kerjanya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.