Pendaftaran Pengawas TPS

SYARAT Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Gajinya Rp 1,2 Juta

Untuk Sulbar, Bawaslu Polman akan merekrut terbanyak pengawas TPS untuk pargelaran Pemilu 2024.

Editor: Munawwarah Ahmad
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Bawaslu Sulbar Jl Yos Sudarso, Binanga Mamuju, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bawaslu Sulbar akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan membuka seleksi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah pengawas TPS yang direkrut masing-masing kabupaten di Pemilu 2024 mendatang ebrbeda-beda.

Untuk Sulbar, Bawaslu Polman akan merekrut terbanyak pengawas TPS untuk pargelaran Pemilu 2024.

"Nanti dibuka mulai 2-6 Januari 2024," Kata Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (25/12/2023).

Nantinya, setiap TPS akan ada satu pengawas.

Bawaslu Sulbar butuh 4219 pengawas.

Kebutuhan Pengawas TPS per kabupaten;

- Pasangkayu: 492

- Mamuju: 824

- Majene: 553

- Mamuju Tengah: 415

- Mamasa: 596

- Polewali Mandar: 1.356

Lalu apa berkas yang perlu disiapkan bagi Anda yang mau mendaftar sebagai pengawas TPS?

- surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el).

- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir

- Daftar Riwayat Hidup.

- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Nantinya, tempat Pengambilan Formulir berkas Calon Anggota Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa.

Setelah semuanya lengkap,dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Semua dokumen pendaftaran dibuat dua rangkap, terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved