Kemenkumham Sulbar

Jelang Natal, Kemenkumham Sulbar Sebut Akan Berikan Remisi Kepada Warga Binaan

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana berkisar antara 15 hari sampai dengan dua bulan berbeda masing-masing narapidana.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kemenkumham Sulbar
Pemberian Bantuan hukum kepada warga binaan di pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto meyebut sebanyak 33 orang narapidana di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat akan menerima Remisi khusus Natal 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyampaikan pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

“Ada sebanyak 33 orang Narapidana yang berada di Lapas/Rutan di Sulawesi Barat, diantaranya dari Lapas Mamasa 15 orang, Rutan Mamuju 9 orang, Lapas Polewali 4 orang, LPP Mamuju 3 orang, dan Rutan Pasangkayu 2 orang” ujar Robianto.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana berkisar antara 15 hari sampai dengan dua bulan berbeda masing-masing narapidana.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin meminta jajarannya memastikan bahwa penyerahan remisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Karena, kata Marasidin, remisi adalah hak bersyarat bagi narapidana yang diatur dalam Undang-aunsang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat 1.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved