Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Sulbar Telusuri Pelanggaran Fasilitas Negara untuk Kampanye di Majene
Oknum tersebut diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tentang larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Majene.
Hal tersebut terkait penggunaan fasilitas negara oleh oknum di Majene.
Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim mengatakan, Bawaslu Sulbar menemukan adanya penggunaan fasilitas negara di Majene.
"Kami sementara lakukan penelusuran terkait dugaan penggunaan fasilitas negara," ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Soedarso, Binanga, Mamuju, Jumat (22/12/2023).
Oknum tersebut diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tentang larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
Sementara Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan mengungkapkan, temuan yang didapatkan Bawaslu Majene terkait dugaan penggunaan uang negara dalam pelaksanaan kampanye.
"Oknum ini melakukan kegiatan di tingkat nasional, setelah itu melakukan kampanye di tempat yang sama, namun waktu yang berbeda," ujarnya.
Bawaslu masih mendalami apakah uang yang digunakan adalah anggaran yang sama untuk kegiatan nasional atau tidak.
Kata Subhan, jika terbukti menggunakan uang negara akan dilanjutkan proses hukum karena terkait undang-undang pidana.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Tak Tahan Diperantauan, 3 Guru Sekolah Rakyat di Polman Mundur, IGI Minta Rekrutmen Dievaluasi |
![]() |
---|
Guru Agama di Mamuju Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Ruang Kelas Berulang Kali |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Oknum Guru di Mamuju Diciduk Polisi Diduga Lecehkan Siswa |
![]() |
---|
Warga Majene Suarakan Kemerdekaan Palestina di Momentum HUT RI ke 80 Tahun |
![]() |
---|
LMKN: Seluruh Rakyat Indonesia Bebas Nyanyikan Lagu Kebangsaan, Tanpa Bayar Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.