Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Sulbar Telusuri Pelanggaran Fasilitas Negara untuk Kampanye di Majene 

Oknum tersebut diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tentang larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan saat ditemui di kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Soedarso, Binanga, Mamuju, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Majene.

Hal tersebut terkait penggunaan fasilitas negara oleh oknum di Majene.

Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat (Parmas), dan Humas, Hamrana Hakim mengatakan, Bawaslu Sulbar menemukan adanya penggunaan fasilitas negara di Majene.

"Kami sementara lakukan penelusuran terkait dugaan penggunaan fasilitas negara," ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Soedarso, Binanga, Mamuju, Jumat (22/12/2023).

Oknum tersebut diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tentang larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Sementara Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan mengungkapkan, temuan yang didapatkan Bawaslu Majene terkait dugaan penggunaan uang negara dalam pelaksanaan kampanye.

"Oknum ini melakukan kegiatan di tingkat nasional, setelah itu melakukan kampanye di tempat yang sama, namun waktu yang berbeda," ujarnya.

Bawaslu masih mendalami apakah uang yang digunakan adalah anggaran yang sama untuk kegiatan nasional atau tidak.

Kata Subhan, jika terbukti menggunakan uang negara akan dilanjutkan proses hukum karena terkait undang-undang pidana.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved