Berita Viral

Polisi Diduga Terobos Razia di Jalan Layang Pakai Motor Dinas, IPW: No Viral No Justice

Sebuah video viral beredar di media sosial menunjukkan pelanggaran seorang pengendara motor dengan pelat dinas polri.

Editor: Via Tribun
Dokumentasi akun TikTok @dheadhenans
Kolase pengendara motor berpelat polri yang melalui jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Aksi tak terpuji diduga dilakukan seorang oknum polisi saat melewati jalan layang nontol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 4.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @dheadhenans pada Selasa (19/12/2023) tersebut, tampak pengendara motor berpelat dinas tersebut melewati razia aparat dengan santai.

Sementara, pengendara motor di belakangnya langsung diberhentikan oleh petugas razia dan ditilang.

Baca juga: Viral Bripka Edi Ditangkap Buntut Ancam Pengendara, Alphard sang Polisi Ternyata Pakai Pelat Palsu

Foto Ilustrasi Oknum Polisi
Foto Ilustrasi Oknum Polisi (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpandangan, sebetulnya masyarakat sudah bosan dengan kelakuan aparat di jalan serupa.

Menurut dia, anggota polisi yang melanggar lalu lintas itu bak pameo guru kencing berdiri, murid kencing berlari.

Pasalnya, pelanggaran serupa sudah sering terjadi hingga ke tingkat perwira.

"Karena apa? Karena di jalan tol maupun di jalan non-tol banyak mobil berpelat nomor kedinasan baik TNI maupun Polri itu merasa istimewa," ujar Sugeng kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Sugeng mencontohkan, pelanggaran lalu lintas ini kerap dijumpai saat mobil berpelat dinas itu menggunakan bahu jalan untuk melaju lebih dulu.

"Kalau kemudian anggota yang naik motor juga ikut-ikutan karena mereka mencontoh hal tersebut," ucap Sugeng.

Baca juga: Lakalantas di Jalan Poros Mamasa-Polman, Pemotor Dirujuk ke RSUD Polewali

Tidak ditilang di tempat

Adapun video viral itu mempertanyakan motor dinas berpelat dinas Polri itu melenggang bebas di jalan layang.

Padahal, pengendara di belakangnya kena tilang.

Motor Honda PCX berpelat B 5388 TPM itu diberhentikan polantas karena melalui jalan yang bukan semestinya.

“Nah, yang ini kena (PCX). Curang nih, yang motor polisi tadi enggak diberhentikan,” tutur dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Yunita Rungkat menyebut, pengendara motor berpelat polisi itu telah diberikan sanksi tilang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved