Pemilu 2024

BKD Sulbar Ingatkan ASN Netral di Pemilu, Sanksinya Mulai dari Penundaan Kenaikan Gaji

BKD Sulbar menyebut ada dua jenis ketidaknetralan ASN di pemilu 2024 yaitu terlibat dan memihak.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulbar, Suhamta saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Selasa (19/12/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan Aparatur Sipil Negera (ASN) menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulbar, Suhamta mengatakan, Pemerintah Provinsi akan bertindak tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral.

Kata Suhamta, ada dua jenis ketidaknetralan ASN yaitu terlibat dan memihak.

"Terlibat contohnya menjadi tim sukses calon presiden atau calon anggota legislatif (Caleg)," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Selasa (19/12/2023).

Sementara berpihak, lanjut Suhamta seperti terang-terangan mendukung salah satu calon presiden atau caleg.

BKD akan menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang tidak netral dengan tiga tingkatan sanksi.

Sanksi sedang berupa teguran tertulis, sanksi sedang penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun, sementara sanksi berat berupa pemecatan ASN secara tidak hormat.

"Untuk itu kami mewanti-wanti semua ASN menjaga netralitasnya," sambungnya.

Pada pemilu 2024, BKD Sulbar telah menerima dua laporan Komisi Apatur Sipil Negera (KASN).

Satu diantaranya telah disanksi dengan hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis dan membuat surat pernyataan.

Sementara satu ASN lainnya masih dalam proses telaah BKD Sulbar.

Suhamta mengungkapkan, ada penurunan angka ketidaknetralan ASN pada pemilu 2024 dibandingkan pemilu 2019.

Pada pemilu 2019 BKD Sulbar mendapat sembilan laporan ASN yang melanggar netralalitas.

BKD Sulbar belum pernah memberikan sanksi berat kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas.

"Sejauh ini hanya sampai sanksi ringan," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved