Berita Majene
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Majene Meningkat
Kasus tersebut, mulai pelecehan seksual, KDRT, bullying, penelantaran anak, kekerasan fisik dan fisikis, dan pemberian nafkah anak.
Penulis: Juita Mammis | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-Perlindungan-Hak-Perempuan-dan-Perlindungan-Anak-Dinas-DP3A-Mulihartati-Thabrani.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat kasus kekerasan pada perempuan dan anak meningkat di tahun 2023.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Mulihartati Thabrani, mengatakan banyak laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun ini.
Kasus tersebut, mulai pelecehan seksual, KDRT, bullying, penelantaran anak, kekerasan fisik dan fisikis, dan pemberian nafkah anak.
Mulihartati Thabrani menyebut, jumlah kasus tahun 2022 sebanyak 15 diadukan di DP3A, sementara di tahun 2023 ini 21 kasus.
"Januari sampai November yaitu bentuk kekerasan ada sembilan, KDRT ada tiga, penelantaran ada enam, bullying ada dua dan kekerasan fisik dan fisikis ada satu, jadi jumlah kasus tahun 2023 ada 21 diadukan di DP3A dan mengalami peningkatan," kata Mulihartati kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di kantornya, Lingkungan Kampungbaru, Kecamatan Banggae Timur, Majene, Senin (11/12/2023).
Dikatakan, untuk kasus pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak ditindak lanjuti dengan dilaporkan ke polisi.
Sedangkan kasus bullying anak sekolah dasar kelas dua, empat dan enam dilakukan mediasi dan edukasi kepada korban atau pelaku dan didampingi ke dua orangtua masing-masing.
Semua laporan, sambungnya, diproses oleh DP3A melalui lembaga-lembaga yang tersedia, seperti UPTD PPA, Pusat Pelayanan dan Pemberdayaan Perempuan (PUSPEL PP), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), dan Puspaga.
Namun, ia mengakui tidak semua kasus yang masuk bisa diselesaikan dengan mudah.
"Perlu adanya uji kondisi psikologis korban," ujar Mulihartati Thabrani.
Mulihartati Thabrani, mengaku butuh 2-8 kali pendampingan konseling, terutama pendampingan hukum.
"Kami akan selalu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Majene," pungkasnya.(*)