Penikaman Wonomulyo

Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara Usai Duel Maut di Pasar Wonomulyo Polman

Penyidik menerapkan pasal 338 KUHP merampas nyawa orang lain, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Pelaku saat tiba di ruang Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman dengan tangan terborgol usai duel di Kecamatan Wonomulyo, Selasa (28/11/2023). Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menetapkan Rahman (36) sebagai tersangka kasus penganiaya berat menyebabkan kematian terhadap Nurdin (50), Selasa (28/11/2023).

Keduanya sempat duel menggunakan senjata tajam di depan Kompleks Pasar Induk Wonomulyo, Senin (27/11/2023).

Nurdin tewas di lokasi kejadian, mendapat tujuh luka tikaman badik.

Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Wonomulyo usai terkapar bersimpah darah.

Sementara Rahman mendapat luka pada bagian jari tangan dan wajah bagian pelipis kiri.

Rahman kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Kecamatan Polewali.

Penyidik menerapkan pasal 338 KUHP merampas nyawa orang lain, terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Korban yang lebih dulu menebas pelaku, sempat ditangkis dengan tangan, itulah jarinya terluka," terang KBO Satreskrim Polres Polman, Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan.

Dijelaskan hubungan komunikasi korban dan pelaku sudah tujuh tahun tidak harmonis.

Mereka berdua pernah terlibat permasalahan awal hingga korban memiliki dendam.

Iwan mengungkapkan penyidik saat ini masi mendalami dendam apa yang disimpan korban.

"Pada hari kejadian pelaku dan korban tiga kali bertemu, pagi, siang, dan akhirnya berduel," ungkapnya.

Disebutkan pertemuan pertama, korban sempat menantang pelaku dengan ajakan duel.

Saat itu Rahman tidak mengindahkan tantangan itu, lalu pada siang hari pelaku sempat cekcok.

Mereka berdua bahkan sempat dilerai warga sekitar lantaran cekcok dan nyaris adu fisik.

"Lalu korban ini pulang ke rumahnya, dan datang kembali membawa parang di lokasi kejadian," ungkapnya.

Korban lalu menebas pelaku, sempat ditangkis, lalu tebasan kedua mengenai wajah.

Saat korban terjatuh dalam duel tersebut, pelaku lalu menindis korban dan menikamnya.

Korban pun terkapar dan pelaku menikam kembali hingga terdapat tujuh luka tusukan.

"Begitu pengakuan pelaku saat kita interogasi, dia sudah tidak bisa menghindari pertikaian itu," ungkapnya.

Iwan menambahkan pelaku dijadwalkan menjalani pra rekonstruksi melihat reka adegan pada siang ini.

Sebelumnya, diberitakan pelaku dijemput polisi di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Polman pada pukul 15.00 Wita.

Usai melarikan diri setelah duel maut dengan tukang bentor bernama Nurdin (50) pada pukul 14.00 Wita.

Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya satu jam setelah insiden berdarah ini.

Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Polman Jl Ratulangi, Pekkkabata untuk pemeriksaan.

Foto yang diterima Tribun-Sulbar.com, pelaku berambut gondrong, kedua tangannya dipenuhi tatto.

Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana mengatakan duel maut ini dipicu adanya ketersinggungan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved