Berita Viral

Viral Video TNI Cegat Mobil Mewah yang Nekat Terobos Jalur TransJakarta: Minggir!

Seorang tentara tegas menindak pengendara mobil mewah yang nekat melintasi jalur transjakarta.

Editor: Via Tribun
Instagram @lowslow.indonesia
Kolase aksi tegas anggota TNI yang tegas mengadang mobil mewah saat hendak melanggar jalur busway transjakarta. 

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur Transjakarta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, Anggota TNI Adang Mobil Mewah Terobos Jalur Transjakarta"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved