Berita Viral
Viral Video TNI Cegat Mobil Mewah yang Nekat Terobos Jalur TransJakarta: Minggir!
Seorang tentara tegas menindak pengendara mobil mewah yang nekat melintasi jalur transjakarta.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur Transjakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, Anggota TNI Adang Mobil Mewah Terobos Jalur Transjakarta"
VIRAL Mobil Propam Tapanuli Selatan Diduga Dikendarai Remaja Terlibat Tabrak Lari di Palangkaraya |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anggota Lanal Mamuju Tampar Pemuda Gegara Masalah Asmara Sang Adik |
![]() |
---|
VIRAL Pasangan Siswa SMP di NTB Lombok Melangsungkan Pernikahan, Orang Tua Dipolisikan |
![]() |
---|
VIRAL Nasib Istri di Soppeng Berubah Jadi Anak Tiri,Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua hingga Hamil |
![]() |
---|
VIRAL,Guru Joget-Joget di saat Sekolah Terendam Banjir, Netizen Justru Bela Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.