Berita Viral
Viral Nekat Merokok Dalam Pesawat saat Terbang, Pria Ini Terancam Kena Denda Rp 2,5 Miliar
Viral video seorang penumpang diamankan setelah ketahuan merokok di dalam pesawat yang sudah lepas landas.
Dikutip dari situs resmi AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), berikut sanksi bagi orang yang merokok dalam pesawat.
Dalam UU Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakukan tindakan berikut selama penerbangan, yaitu:
- Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
- Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan
- Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan
- Perbuatan asusila
- Perbuatan yang mengganggu ketenteraman
- Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan
Merokok termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional maupun elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.
Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000
2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000
3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000
4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000
5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000
6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000
7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Penumpang Merokok di Pesawat Citilink, Terancam Denda 2,5 Miliar"
VIRAL Mobil Propam Tapanuli Selatan Diduga Dikendarai Remaja Terlibat Tabrak Lari di Palangkaraya |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anggota Lanal Mamuju Tampar Pemuda Gegara Masalah Asmara Sang Adik |
![]() |
---|
VIRAL Pasangan Siswa SMP di NTB Lombok Melangsungkan Pernikahan, Orang Tua Dipolisikan |
![]() |
---|
VIRAL Nasib Istri di Soppeng Berubah Jadi Anak Tiri,Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua hingga Hamil |
![]() |
---|
VIRAL,Guru Joget-Joget di saat Sekolah Terendam Banjir, Netizen Justru Bela Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.