Korupsi BTS Kominfo
Diduga Terima Uang Rp40 Miliar Korupsi BTS Kominfo, Presiden Madura United Achsanul Qosasi Ditahan
Diduga Achsanul Qosasi menerima Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.
TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden klub Madura United, Achsanul Qosasi resmi mengenakan rompi pink, alias jadi tahanan kejaksaan agung, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo, yang turut melibatkan mantan menteri komunikasi dan informasi, Johnny G Plate.
Achsanul ditetapkan tersangka pada jumat (3/11/2023) hari ini.
Dia menjadi tersangka ke-16, dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo.
Achsanul Qosasi merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diduga Achsanul Qosasi menerima Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.
Terungkapnya nama Achsanul Qosasi, berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, yang memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Galumbang kemudian menyebut AQ, inisial Achsanul Qosasi dalam persidangan.
Diugnkapkan fakta tersebut dalam persidangan, ketika JPU melakukan pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?"
"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.
Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp.
Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Dalam percakapan di grup Whatsapp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.
Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
"Ada percakapan bahwa 'Sepertinya om,'
Om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'" kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp Anang, Irwan, dan Galumbang.
Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.
"Jawaban saudara 'Jangan sekaranglah bos. Reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yg pernah dikasihkan,'" ujar jaksa, membacakan bukti percakapan grup Whatsapp.
Soal data BTS yang dimaksud Galumbang, diketahuinya dari seorang pengusaha yang juga makelar kasus, Edward Hutahaean.
"Diceritain sama Pak Edward bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," kata Galumbang.
Terkait aliran dana ke BPK, dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap ada uang Rp 40 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.