Korupsi BTS Kominfo
Nama Presiden Madura United Achsanul Qosasi Disebut-sebut Dalam Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang membeberkan nama Achsanul Qosasi dalam persidangan
TRIBUN-SULBAR.COM - Tersangka korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 kemungkinan terus bertambah.
Setelah sebelumnya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hingga Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif jadi tersangka, baru-baru ini Kejaksaan agung menetapkan Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital juga jadi tersangka kasus korupsi.
Sidang lanjutan terus dilaksanakan kejaksaan.
Hingga nama anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga Presiden Klub sepak bola Madura United, Achsanul Qosasi muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (23/10/2023).
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang membeberkan nama tersebut.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?"
"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.
Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp.
Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Dalam percakapan di grup Whatsapp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.