Pemilu 2024

DCT Pemilu 2024 Diumumkan Besok, Ketua KPU Sulbar Harap Semua Calon Ikut Aturan

Penyampaian keputusan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulbar di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Penyampaian keputusan penetapan DCT calon nggota DPRD Provinsi Sulbar dan DPD RI oleh KPU Provinsi Sulbar di aulan kantor KPU Sulbar Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023).

Selain DCT DPRD Provinsi Sulbar, KPU Sulbar juga menyampaikan keputusan persetujuan desain foto serta nama calon anggota DPD RI Dapil Sulbar Pemilu 2024.

Penyampaian keputusan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulbar di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Jumlah DCT Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Sulbar sebanyak 500 dari 18 partai politik.

Sementara DCT Anggota DPD RI Dapil Sulbar sebanyak 24 calon.

Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar menjelaskan, penetapan DCT telah melewati proses panjang, memakan waktu sekitar enam bulan.

Ada 743 bakal calon yang diusulkan 18 partai politik, setelah melalui proses verifikasi kini tersisa 500 ditetapkan dalam DCT.

"Penyerahan pencalonan dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, 743 calon yang diserahkan 18 partai politik, sampai pada penetapan DCT hanya menyisakan 500 calon," kata Said.

Sementara untuk pencalonan DPD RI, berproses dari sejak akhir 2022, diawali dengan penyerahan dukungan hingga pendaftaran di tanggal 1-14 Mei 2023.

Awalnya, sebanyak 25 calon DPD melakukan pendaftaran, hanya 24 ditetapkan DCT oleh KPU RI. Satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Said Usman berharap, setelah nama-nama bakal calon diumumkan sebagai calon tetap pada Sabtu 4 November 2023 besok, semua calon baik DPRD Provinsi dan DPD RI mengikuti aturan yang ditetapkan KPU tetang kampanye.

"Tanggal 28 November 2023 nanti sudah memasuki masa kampanye, semua peserta pemilu baik itu partai politik bisa patuh terhadap regulasi yang diatur oleh KPU," pungkasnya Said Usman.

Sekedar diketahui, sebanyak 500 Caleg DPRD Provinsi Sulbar Pemilu 2024 akan memperebutkan 45 kursi.

Sementara 24 calon anggota DPD RI Dapil Sulbar akan memperebutkan 4 kursi senator.

Sementara itu, pemelihan anggota DPRD Provinsi Sulbar Pemilu 2024 sama dengan pemilu sebelumnya, dibagi dalam tujuh daerah pemilihan.

Tujuh daerah pemilihan tersebut yakni Dapil Sulbar 1 (Mamasa), Dapil Sulbar 2 (Polman A), Dapil Sulbar 3 (Polman), Dapil Sulbar 4 (Majene), Dapil Sulbar 5 (Mamuju), Dapil Sulbar 6 (Mamuju Tengah), dan Dapil Sulbar 7 (Pasangkayu).

Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sulbar pada Pemilu 2024, sebanyak 985.760, pada Pemilu Tahun 2024.

DPT terdiri dari pemilih laki-laki 494.660 dan pemilih perempuan 491.100 di 4.219 TPS dan 648 desa dan kelurahan di Sulbar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved