Korupsi PLTS Kalumpang

INI ASN Dwi Novalita Lakukan hingga Jadi Tersangka Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju

ASN Dwi Novalita Tanri Abeng terlibat korupsi PLTS Kalumpang Mamuju saat masih bekerja di Pemprov Sulbar. 

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tersangka Kasus Korupsi PLTS Kalumpang Mamuju Dwi Novalita Tanri Abeng (pakai hijab) saat digelandang di Polda Sulbar, Jl Iptu Nurman, Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satu dari beberapa tersangka PLTS Kalumpang Mamuju adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Dwi Novalita Tanri Abeng.

ASN Dwi Novalita Tanri Abeng terlibat korupsi PLTS Kalumpang Mamuju saat masih bekerja di Pemprov Sulbar. 

Kini Dwi Novalita Tanri Abeng sudah pindah tugas ke Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam kasus ini Dwi Novalita bertugas sebagai sebagai petugas lapangan yang melakukan pengawasan.

Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky Alberth mengatakan,dalam kasus ini Dwi berperan sebagai anggota kelompok kerja (Pokja) pengawas lapangan dalam proyek ini.

"Dwi (tersangka) tim anggota kelompok kerja dan pengawasan lapangan, dia juga penerima hasil pekerjaan,"Kata Hengky saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (24/10/2023).

Hengkt Alberth menuturkan,sebagai anggota pengawasan tersangka Dwi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas lapangan saat itu.

Sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), tersangka memberikan data palsu terkait hasil pekerjaan proyek.

"Jadi kan volumenya (pekerjaan) itu tidak 100 persen tapi mereka tetap memberikan rekomendasi bahwa pekerjaan itu (telah selesai) 100 persen," terangnya

Karena itu Dwi ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi PLTS Kalumpang yang merugikan keuangan negara senilai Rp 322.660.800,00.

Namun polisi tidak menyebutkan, adanya aliran uang yang diterima tersangka dalam kasus korupsi tersebut, yang jelas tersangka ini memalsukan dokumen.

Sebelumnya, Polisi tetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (23/10/2023).

Dua tersangka tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng yang saat ini ASN bertugas di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), dia beperan sebagai petugas lapangan kala bertugas di Dinas ESDM Pemprov Sulbar.

Kemudian tersangka Azhar Tauhid juga berstatus ASN dan eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti.

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved