DPRD Polman

Pansus DPRD Polman Bahas Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Pembahasan Ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua l DPRD Polman Amiruddin didampingi ketua Pansus II H. Ibrahim.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Pansus DPRD Polman saat RDP bahas tentang Ranperda pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan narkotika di ruang aspirasi DPRD Polman, Jumat (27/10/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) gelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Jl Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, Jumat (27/10/2023).

Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Pembahasan Ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua l DPRD Polman Amiruddin didampingi ketua Pansus II H. Ibrahim.

Turut hadir Kepala BNNK Polman Sabri Syam, Kepala Kesbangpol Polman, Kasatpol PP Polman, Kabag Hukum beserta pejabat lainnya.

Anggota DPRD Polman Samril dalam rapat menegaskan kepada Kepala BNNK untuk tidak memandang bulu pemeriksaan tes urin, agar pemberantasan narkoba di Polman bisa teratasi. 

Untuk mencegah jangan sampai kejadian tahun lalu, anggota oknum anggota DPRD Polman tertangkap gunakan narkotika jenis sabu.

“Menjadi tanda tanya jika kita sebagai anggota dewan terhormat, tapi nyatanya bagian dari kita yang terjerat pengguna narkotika, bagaimana masyarakat membangun kepercayaan kepada wakilnya kalau seperti itu,” terang Samril saat rapat berlangsung.

Hal serupa juga disampaikan Said Sidar yang menyebutkan begitu merajalelanya narkoba hingga anggota DPRD juga terjerat dengan barang terlarang ini.

Sehingga ia menyampaikan agar Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba segara disahkan.

Sementara itu ketua pansus II DPRD Polman H. Ibrahim menyampaikan rapat hari ini merupakan pertemuan pertama untuk membahas Ranperda narkotika.

Kemudian, terlebih dulu mereka akan melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang telah menjalankan perda narkotika.

Untuk itu, mereka akan kembali mengkaji lebih dalam lagi membahas pasal per pasal perda narkotika nantinya.

Kepala BNNK Polman Sabri Syam, menjelaskan Perda Narkotika itu nantinya membantu tugas mereka dalam bidang pencegahan dan rehabilitasi.

“Dengan adanya perda ini tentu membantu tugas tugas kami dalam hal pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” Jelas Sabri Syam.

Sementara saat ini Polman sudah darurat peredaran narkoba sehingga perda ini sudah seharusnya diterapkan di Polman.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved