Berita Polman

ALASAN Data Tidak Sesuai Penyebab Pegawai RSUD Andi Depu Polman Belum Terima Gaji Oktober

Dikatakan data yang dimasukkan tidak cocok, sehingga gaji para pegawai tidak keluar.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
RSUD Hajjah Andi Depu yang berada di Jl Ratulangi, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Polman Mukmin Tohir membenarkan informasi, bahwa gaji pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajjah Andi Depu Polewali Mandar (Polman) belum terbayarkan.

Gaji mereka belum dibayarkan di bulan Oktober 2023, atau hingga Kamis (26/10/2023).

Mukmin Tohir menjelaskan, alasan gaji para pegawai di rumah sakit belum terbayarkan dengan alasan ada data yang tidak sesuai.

"Akan dibayarkan pekan ini, baru juga satu bulan menunggak," terang Mukmin Tohir saat ditemui di kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Pekkkabata, Kamis (26/10/2023).

Dikatakan data yang dimasukkan tidak cocok, sehingga gaji para pegawai tidak keluar.

Terdapat salah satu berkas, kata Mukmin dalam pengajuan gaji sehingga belum terpenuhi.

"Ada datanya yang tidak pas, kurang saat pengajuan, sistem kita sekarang harus tertib administrasi," lanjutnya.

Mukmin menyebut uang yang telah disiapkan untuk gaji para pegawai sudah siap.

Namun terkendala administrasi atau sistem pengajuan yang harus dibayarkan tidak lengkap.

Mukmin tidak mengingat berapa besaran jumlah gaji pegawai yang telah disiapkan ini.

"Kalau berapa jumlah nominalnya saya tidak ingat, itu ada di bendahara, intinya tetap kita bayarkan pekan ini," katanya lagi.

Sebelumnya beredar informasi berantai menyebut pegawai di RSUD Hajjah Andi Depu, Polman, Sulbar, belum gajian di bulan Oktober ini.

Belum jelas apa alasannya, baru kali ini mereka telat gajian.

Biasanya mereka gajian setiap tanggal 3 awal bulan. Jadi mestinya mereka sudah gajian 3 Oktober 2023.

Masalahnya semua instansi sudah terima, hanya pegawai RSUD Hajjah Andi Depu yang belum gajian.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved